Alfian Bayhaki, 1012011004 (2016) TINJAUAN YURIDIS PERAN PANITIA PENGAWAS PEMILU DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN ALAT PERAGA KAMPANYE (Studi pada Panitia Pengawas Pemilu Kota Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (11Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1468Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1365Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pencurian dan pengerusakan alat peraga kampanye merupakan perbuatan yang dilarang dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, ketentuan pidana terhadap setiap orang yang melakukan pencurian dan pengerusakan alat peraga kampanye diatur dalam Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Kedudukan Panitia Pengawas Pemilu sebagai suatu lembaga independen dalam penyelenggaraan pemilihan umum memiliki peran yang sangat penting guna menjami terselenggaranya pemilihan umum yang didasarkan pada tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peran Panitia Pengawas Pemilu dalam perkara tindak pidana pencurian alat peraga kampanye ? dan apakah yang menjadi faktor penghambat Panitia Pengawas Pemilu dalam menangani perkara tindak pidana pencurian alat peraga kampanye?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui studi lapangan, dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Data diperoleh dengan dengan cara wawancara menggunakan pedoman tertulis terhadap narasumber yang telah ditentukan. Penelitian dilakukan di wilayah Bandar Lampung pada tahun 2016. Hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan peran Panitia Pengawas Pemilu dalam perkara tindak pidana alat peraga kampanye didasarkan pada tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yakni menerima setiap laporan pelanggaran pemilu, melakukan pengkajian atas laporan yang diterima, dan meneruskan laporan yang diterima kepada Kepolisian apabila diketahui terdapat ketentuan pidana dalam undang-undang pemilihan umum yang dilanggar. Adapun faktor penghambat Panitia Pengawas Pemilu dalam menangani perkara tindak pidana alat peraga kampanye meliputi faktor undang-undang, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Penulis memberikan saran kepada Badan Pengawas Pemilu agar dalam melakukan seleksi penerimaan anggota Panitia Pengawas Pemilu dapat mengutamakan calon anggota dengan latar belakang sarjana hukum guna memaksimalkan tugas dan wewenangnya. Guna memaksimalkan peran Panitia Pengawas Pemilu maka disarankan kepada Panitia Pengawas Pemilu serta Badan Pengawas Pemilu untuk dapat melakukan evaluasi terhadap hambatan-hambatan yang seringkali dialami berkaitan dengan peran Panitia Pengawas Pemilu dalam menangani tindak pidana alat peraga kampanye. Kata Kunci : Peran, Alat Peraga Kampanye, Panitia Pengawas Pemilu
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 57778090 . Digilib |
Date Deposited: | 02 May 2016 05:06 |
Terakhir diubah: | 02 May 2016 05:06 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/22144 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |