IZIN LOKASI SEBAGAI SYARAT PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN

SELLY YUNIA, 1212011311 (2016) IZIN LOKASI SEBAGAI SYARAT PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK (ABSTRACT).pdf

Download (89Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1266Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1200Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Salah satu persyaratan untuk pembanguan perumahan adalah persyaratan administrasi yaitu adanya izin lokasi yang diatur dalam UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,Permen Agraria/Kepela BPN No.2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi, PP No.16 tahun 2004 tentang Penata Gunaan Tanah dan Peraturan Wali Kota No.118 tahun 2011 tentang Pemberian Izin Lokasi. Untuk memperoleh izin lokasi peraturan perundang-undangan memberikan jangka waktu 12 hari namun kenyataan dilapangan mencapai tiga bulan. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah pemberian izin lokasi sebagai upaya perolehan hak atas tanah dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan dan faktor apa sajakah yang mendukung dan menghamgbat pemberian izin lokasi sebagai upaya perolehan hak atas tanah dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data sekunder, data primer dan data tersier kemudian dianalisis dengan deskiptif kualitatif yaitu dengan memberikan ulasan atau interpretasi terhadap data yang diperoleh. Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa: 1) Pemberian izin lokasi untuk perolehan hak atas tanah bagi pembangunan perumahan Bumi Manti Claster Kota Bandar Lampung telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibuktikan dengan keluarnya Izin Lokasi No.593/116 tanggal 11 Mei 2014 tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada Bumi Manti Claster untuk Keperluan Pembangunan Perumahan. Perolehan hak atas tanah yang diperoleh PT.Claster Indah untuk memperoleh izin lokasi berasal dari jual beli tanah yang dilakukan dihadapan PPAT oleh bapak Ihsan Ramdan dengan PT. Claster Indah dan dilakukan penurunan hak dari hak milik menjadi hak guna bangunan. 2) Faktor pendukung pemberian izin lokasi untuk perolehan hak atas tanah bagi pembangunan perumahan dari pihak pengembang yaitu pemegang hak atas tanah bersedia untuk menjual tanahnya dengan harga yang telah disepakati. Dari pihak yang mengeluarkan izin faktor pendukungnya adalah lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan perumahan termasuk dalam RDRTK yang peruntukannya sebagian besar untuk permukiman dan daerah peresapan. Faktor penghambatnya adalah jangka waktu pemberian izin lokasi yang secara normatif berdasarkan ketentuan dari Walikota Bandar Lampung seharusnyaa hanya 12 hari, namun dalam praktiknya mencapai 3 bulan. Kata Kunci: izin Lokasi, Perolehan Hak atas Tanah,Perumahan THE LOCATION PERMIT TO OBTAIN THE RIGHTS TO OWN LAND IN A RESIDENCE DEVELOPMENT PROJECT Location permit has been one of the administrative requirements in establishing a residence/housing as based on laws No. 1 of 2011 about housing and living area, Regulation of Agrarian Ministry/Head of National Land Authority (BPN) No. 2 of 1999 about location permit, Government Regulation No. 16 of 2004 about Land Development and Mayor Regulation No. 118 of 2011 about Location Permit Approval. The time limit to obtain the permit is around 12 days, yet the fact may be extend end up to three months. The background of the problems in this research is about the approval of location permit as to obtain the rights to own land and rights to build, as well as factors that encourage or discourage the location permit. This research was done through normative and empirical approach. The data were gathered from secondary, primary and tertiary data sources and were analyzed using qualitative descriptive by giving explanation and interpretation towards the obtained data. The result of the research revealed that : 1) The approval of location permit for Bumi Manti Claster Bandar Lampung as to obtain the rights to own and the rights to build a residence/housing in that area has been in accordance with laws, as in Mayor Decree No. 593/116 dated 11 May 2014 about Location Permit Approval for Bumi Manti Claster to develop a residence/housing. 2) Factors that encourage the process of obtaining the rights to own the land was that the former owner of the land was deliberately releasing his land with negotiated costs. Another supported factor was that the location to build the residence/housing was within the area of RDTRK (Urban Disaster Mitigation Project) in which the majority use of the land was for living area and absorption. While the discourage factor was the malfunction of time limit in obtaining the permit which should not excess 12 days. Keywords : location permit, rights to own, residence

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 27807361 . Digilib
Date Deposited: 03 May 2016 03:53
Terakhir diubah: 03 May 2016 03:53
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/22152

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir