ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PENCABULAN (Studi Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Kot)

NUNING ANDRIYANI, 1212011233 (2016) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PENCABULAN (Studi Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Kot). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (631Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (572Kb) | Preview

Abstrak

Setiap anak secara ideal dapat tumbuh dan berkembang secara wajar, tetapi fakta yang terjadi di lapangan menunjukkan adanya anak yang menjadi pelaku tindak pidana pencabulan dan korbannya juga masih masuk dalam kategori usia anak sebagaiman terdapat dalam Putusan PN Kota Agung No: 1/Pid.Sus- Anak/2015/PN.Kot. Permasalahan penelitian ini adalah: Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut dalam Putusan Nomor: 1/Pid.Sus/2015/PN.Kot? Apakah putusan hakim terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut dalam Putusan Nomor: 1/Pid.Sus/2015/PN.Kot sesuai dengan rasa keadilan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, ketua LSM Lada dan akademisi hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan penarikan simpulan dilakukan dengan metode induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan: Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa anak dalam Putusan Pengadilan Nomor: 1/Pid.Sus- Anak/2015/PN.Kot secara yuridis adalah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang diatur Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP. Putusan hakim ini sesuai dengan teori pendekatan keilmuan dan pengalaman. Hakim menggunakan pendekatan keilmuan yaitu pemidanaan terhadap anak akan lebih baik jika berorientasi pada upaya pembinaan terhadap anak. Hakim juga menggunakan teori pendekatan pengalaman, yaitu pengalaman bahwa pidana penjara berpotensi memberikan dampak buruk pada perkembangan dan kepribadian anak, sehingga hakim lebih mengedepankan aspek pembinaan terhadap anak dibandingkan kurungan badan atau pidana penjara kepada anak yang melakukan tindak pidana. Putusan hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Kot sesuai dengan keadilan dan tujuan pemidanaan terhadap terpidana anak, yaitu sebagai upaya pembinaan terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana. Pidana yang dijatuhkan mengandung unsur perlindungan terhadap anak untuk mencegah agar anak tidak mengalami perlakuan yang diskriminatif/perlakuan salah baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan hidup, tumbuh dan perkembangan anak secara wajar, baik fisik maupun mental dan sosial anak. Saran dalam penelitian ini adalah: Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak disarankan untuk mempertimbangkan berbagai faktor yang mengakibatkan anak melakukan tindak pidana, melibatkan pihak-pihak yang berkompeten di bidang psikologi anak dan mempertimbangkan aspek keadilan baik bagi pelaku mapun korban. Aparat penegak hukum yang menangani perkara anak disarankan untuk benar-benar mengacu pada kepentingan anak, meskipun anak menjadi pelaku tindak pidana dan berhadapan dengan hukum, namun hak-hak anak selama proses hukum berjalan tetap dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Anak, Pencabulan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 92531815 . Digilib
Date Deposited: 02 May 2016 06:17
Terakhir diubah: 02 May 2016 06:17
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/22159

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir