Batinta Oktavianus P. S. Meliala, 1212011064 (2016) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PEMBERIAN GANTI KERUGIAN TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 92 TAHUN 2015. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (17Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1230Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1068Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Sistem Peradilan Pidana (SPP) Indonesia menggunakan pendekatan due process of law yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat. Kenyataan yang terjadi saat ini yaitu masih sangat banyak terjadi tindakan aparat penegak hukum yang justru mencederai hukum dan keadilan yang salah satunya adalah tindakan salah tangkap. Jaminan perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Pengaturan pemberian ganti kerugian terhadap korban salah tangkap dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ternyata sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP yang secara khusus mengatur mengenai pemberian ganti kerugian terhadap korban salah tangkap. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah sinkronisasi hukum positif dalam pemberian ganti kerugian terhadap korban salah tangkap dan bagaimanakah perbandingan hukum kebijakan pemberian ganti kerugian terhadap korban salah tangkap. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis data dalam penelitian ini yaitu data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Penelitian ini juga didukung dengan pendapat narasumber yang dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Pengaturan kebijakan pemberian ganti kerugian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 telah sinkron dengan ketentuan pemberian ganti kerugian dalam KUHAP, baik dalam hal asas, alasan pengajuan dan prosedur pengajuan tuntutan ganti kerugian. Namun, tidak sinkron dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 983/KMK.01/1983 tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian, yaitu dalam hal dasar pengajuan ganti kerugian dan jangka waktu pembayaran ganti kerugian. Perbandingan kebijakan pemberian ganti kerugian terhadap korban salah tangkap antara Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 mendapatkan hasil bahwa ketentuan pemberian ganti kerugian terhadap korban salah tangkap yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 telah sesuai dengan keadaan saat ini. Sedangkan berkaitan dengan perbandingan terhadap Negara Belanda, hukum perdata dan hukum pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, didapat bahwa Pengaturan ganti kerugian terhadap korban salah tangkap telah cukup jelas dan tegas. Adapun saran yang penulis berikan berkaitan dengan kebijakan pemberian ganti kerugian terhadap korban salah tangkap ini yaitu agar pemerintah membentuk aturan pelaksana mengenai tata cara pemberian ganti kerugian terhadap korban salah tangkap yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Kata Kunci: Kebijakan Hukum Pidana, Ganti Kerugian, Korban Salah Tangkap.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 8473592 . Digilib |
Date Deposited: | 02 Jun 2016 07:20 |
Terakhir diubah: | 02 Jun 2016 07:20 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/22335 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |