TANGGUNG JAWAB PT KERETA API INDONESIA TERHADAP PENGIRIMAN BARANG PENUMPANG (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapiaan)

RANTIKA WULANDARI Br TARIGAN, 1112011297 (2016) TANGGUNG JAWAB PT KERETA API INDONESIA TERHADAP PENGIRIMAN BARANG PENUMPANG (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapiaan). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1180Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1002Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perkeretaapian merupakan salah satu moda transportasi yang memiliki karakteristik dan keunggulan yang khusus terutama dalam kemampuan untuk mengangkut baik orang maupun barang secara massal, meskipun demikian tidak dapat disangkal kemungkinan adanya risiko yang menimbulkan kerugian pada penumpang dalam proses pengiriman barang sehingga dengan demikian pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana undang-undang tersebut mengatur mengenai tanggung jawab PT. Kereta Api atas terjadinya wanprestasi kehilangan dan kerusakan barang milik konsumen. Pokok permasalahan ini adalah sebagai berikut Bagaimanakah tanggung jawab PT. Kereta Api atas kehilangan dan kerusakan pengiriman barang milik penumpang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian? dan Bagaimanakah upaya hukum yang dilakukan oleh penumpang jika terjadi kehilangan dan kerusaka dalam pengiriman barang pada PT. Kereta Api?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif-terapan, jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer, sumber data sekunder dan sumber data tersier. Sedangkan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah diuraikan maka dapat diketahui bahwa PT. Kereta Api harus memberikan pertanggungjawaban kepada penumpang apabila terjadinya wanprestasi kehilangan dan kerusakan barang milik konsumen. Bentuk tanggung jawab PT. Kereta Api adalah memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian, hal tersebut sesuai dengan Pasal 158 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menjelaskan bahwa penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang hilang, rusak, atau musnah yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api. Selajutnya upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen jika terjadi keterlambatan, kehilangan dan kerusakan dalam pengiriman barang adalah melalui non litigasi dimana penyelesaian gugatan yang diajukan konsumen kepada PT. Kereta Api selama ini diselesaikan melalui jalur diluar pengadilan atau jalur damai. Sejauh ini konsumen tidak melibatkan pihak ketiga dalam menyelesaikan sengketa, hal itu dikarenakan pertanggungjawaban yang diberikan oleh PT. Kereta Api sudah sesuai keinginan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut bisa dilihat dari gugatan atas keterlambatan, diberikan ganti rugi sebesar satu kali ongkos kirim dan gugatan atas kehilangan/kerusakan, diberikan ganti rugi sebesar harga nilai yang dipertanggungkan atau maksimal sepuluh kali ongkos kirim. Kata Kunci: Perjanjian pengangkutan, Tanggung Jawab, Penumpang

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 97528750 . Digilib
Date Deposited: 02 Jun 2016 04:10
Terakhir diubah: 02 Jun 2016 04:10
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/22336

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir