PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PENGUNGKAP FAKTA (WHISTLE BLOWER) DAN SAKSI PELAKU YANG BEKERJA SAMA (JUSTICE COLLABORATOR) OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK)

ANDRE MONIFA, 1212011037 (2016) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PENGUNGKAP FAKTA (WHISTLE BLOWER) DAN SAKSI PELAKU YANG BEKERJA SAMA (JUSTICE COLLABORATOR) OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1245Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1055Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perlindungan hukum terhadap saksi dan korban sangatlah penting terlebih terdapat LPSK sebagai lembaga yang menaungi dan melindungi saksi dan korban. Begitu juga halnya dengan perlindungan terhadap saksi khusus seperti whistle blower dan justice collaborator, whistle blower dapat digolongkan sebagai pelapor dan juga sebagai pengungkap fakta atas kasus tertentu yang biasanya di Indonesia banyak terdapat pada kasus korupsi namun dapat juga terdapat pada kasus lainnya sesuai terdapat pada penjelasan pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Justice collaborator digolongkan sebagai saksi yang juga sebagai pelaku yang bekerjasama dengan aparat hukum untuk mengungkap fakta-fakta penting untuk diketahui pada kasus yang sama. Oleh karenanya kedudukan whistle blower dan justice collaborator sangatlah penting untuk mengungkap suatu kasus dan fakta-fakta yang belum diketahui dalam kasus tersebut, maka perlindungan bagi whistle blower dan justice collaborator sangatlah penting untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus tertentu. Berdasarkan uraian tersebut, rumusan permasalahan dalam skripsi ini adalah: a) Mengapa perlu adanya perlindungan hukum terhadap saksi pengungkap fakta (whistle blower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) ? dan b) Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi pengungkap fakta (whistle blower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) ? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.Data yang sudah diolah dan disajikan dalam bentuk uraian, lalu dipresentasikan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditarik kesimpulan bahwa Perlindungan terhadap whistle blower dan justice collaborator sangat diperlukan dikarenakan whistle blower dan justice collaborator mempunyai peran yang amat penting dalam pengungkapan fakta kasus hukum. Perlindungan yang diberikan LPSK terhadap whistle blower dan justice collaborator sering terjadi ancaman terhadap nyawa saksi tersebut misalnya dari anggota organisasi kejahatan yang membuat aturan keras bagi anggotanya yang berani membocorkan rahasia kejahatan kelompok mereka oleh karenanya perlu perlindungan dari LPSK sebagai lembaga yang berwenang, seringkali juga ada keterlibatan pihak yang memiliki kekuasaan dan terlibat dalam kasus kriminal dan juga sulitnya menemukan bukti-bukti kejahatan yang seringkali kegiatannya di Kamuflase sehingga dianggap legal kegiatannya maka para saksi itu harus dilindungi sebagai kunci pengungkapan kasus. Saksi yang dalam hal ini whistle blower dan justice collaborator akan berani memberikan informasi apabila ada perlindungan dari pihak yang berwenang yaitu dalam hal ini LPSK. Penulis menyarankan agar pelaksanaan perlindungan hukum terhadap whistle blower dan justice collaborator yang dilaksanakan oleh LPSK dapat berjalan maksimal maka diharapkan pemerintah mengusulkan adanya pembukaan cabang LPSK di daerah-daerah lain agar memudahkan saksi diluar Jakarta untuk mengajukan permohonan kepada LPSK dan memudahkan juga bagi LPSK dalam melaksanakan perlindungan yang memang menjadi tugas dan wewenang LPSK. Kemudian juga masalah anggaran dana untuk pelaksanaan yang di anggarkan dalam APBN hendaknya di tingkatkan juga agar pembangunan cabang LPSK di daerah-daerah lain segera terealisasi. Kata kunci: Perlindungan, Whistle Blower, Justice Collaborator.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 32913490 . Digilib
Date Deposited: 15 Jun 2016 07:53
Terakhir diubah: 15 Jun 2016 07:53
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/22526

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir