Olivia Rizka Vinanda, 1212011246 (2016) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TURUT SERTA (MEDEPLEGER) DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Nomor: 47/Pid/2015/PT.TJK). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (25Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (915Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (812Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan suatu perbuatan melanggar hukum, sehingga aparat penegak hukum harus melaksanakan penegakan hukum terhadap pelakunya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam Putusan Nomor: 47/Pid/2015/PT.TJK menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johansyah Als. Dianto Als. Anto Bin Muhtar dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban bernama Muhammad Bin Yahuri. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana turut serta (medepleger) dalam melakukan pembunuhan berencana pada Putusan Nomor: 47/Pid/2015/PT.TJK, apakah faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana turut serta (medepleger) dalam melakukan pembunuhan berencana pada Putusan Nomor: 47/Pid/2015/PT.TJK? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber penelitian terdiri dari Penyidik Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana turut serta (medepleger) dalam melakukan pembunuhan berencana pada Putusan Nomor: 47/Pid/2015/PT.TJK dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dalam kerangka sistem peradilan pidana, yang meliputi penyidikan yang dilakukan Kepolisian setelah menerima laporan dari korban dan tindakan penyidikan disusun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dakwaan dan tuntutan terhadap pelaku usaha kayu olahan yang melakukan tindak pidana penipuan dalam keadaan berlanjut, dilakukan Kejaksaan dan dituangkan dalam surat dakwaan dengan tuntutan sesuai dengan Pasal 340 KUHP, dan penjatuhan pidana oleh majelis hakim yaitu dengan pidana selama 18 (delapan belas) tahun penjara. Faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana turut serta (medepleger) dalam melakukan pembunuhan berencana pada Putusan Nomor: 47/ Pid/ 2015/PT.TJK terdiri dari : Faktor aparat penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah penyidik dan secara kualitas sumber daya manusia, masih belum optimalnya profesionalisme penyidik, Faktor sarana, yaitu tidak adanya tidak adanya sarana laboratorium forensik di Polresta Bandar Lampung, Faktor masyarakat, yaitu masih adanya ketakutan atau keengganan masyarakat untuk menjadi saksi, faktor budaya, yaitu masih adanya nilai-nilai toleransi yang dianut masyarakat untuk menempuh jalur di luar hukum positif untuk menyelesaikan suatu tindak pidana. Saran dalam penelitian ini adalah: Aparat penegak hukum (Penyidik Kepolisian, Jaksa dan Hakim) hendaknya melaksanakan penegakan hukum dengan sebaik-baiknya secara jujur dan bertanggung jawab. Sarana prasarana berupa Laboratorium Forensik hendaknya mulai direalisasikan oleh Kepolisian, sehingga tidak menghambat proses penyidikan. Masyarakat disarankan untuk berperan serta secara aktif dalam membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Turut Serta, Pembunuhan Berencana
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 7428219 . Digilib |
Date Deposited: | 16 Jun 2016 07:15 |
Terakhir diubah: | 16 Jun 2016 07:15 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/22553 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |