NUR SAFIDAH , 1112011279 (2016) PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN GEDUNG PERKANTORAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (7Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (606Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (553Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK Pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sejalan dengan Pasal 18 UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atas dasar tersebut pemerintah dapat mengambil tanah masyarakat, saat ini pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur di dalam UU No. 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2015. Akan tetapi, pengadaan tanah untuk pembangunan komplek perkantoran Kabupaten Pringsewu adalah untuk kepentingan umum yang diperoleh melalui pelepasan hak dari Tanah Bengkok milik 4 (empat) pekon, yaitu pekon Yogyakarta, Kediri, Bulukarto, dan Bulurejo. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) bagaimanakah pengaturan pengadaan tanah untuk pembangunan gedung perkantoran pemerintah Kabupaten Pringsewu? (2) bagaimanakah pengadaan tanah untuk pembangunan gedung perkantoran pemerintah Kabupaten Pringsewu? Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan normatif empiris dengan data yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengaturan hukum mengenai pengadaan tanah untuk pembangunan komplek perkantoran Kabupaten Pringsewu diatur oleh UU No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 30 Tahun 2015, Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang kepentingan menyangkut lapisan masyarakat serta pengaturan tentang tanah bengkok yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan kekayaan desa. ini karena tanah yang digunakan untuk pembangunan kepentingan umum menggunakan tanah bengkok/ hak pakai desa (2) Pengadaan tanah untuk pembangunan gedung perkantoran pemerintah Kabupaten Pringsewu dilakukan dengan pelepasan hak atas tanah dengan ganti kerugian secara langsung serta melalui tahapan: penetapan lokasi, penyuluhan, penetapan batas, pengumuman hasil, musyawarah penetapan harga, pemberian ganti rugi, pelepasan hak. Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten Pringsewu kurang transparansi terhadap informasi publik mengenai pembanguanan kompleks perkantoran, serta minimnya kompensasi untuk mengganti tanah bengkok milik ke empat pekon tersebut. Kata kunci: Pengadaan tanah, Pembangunan, Kepentingan Umum.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > JS Local government Municipal government > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 91885505 . Digilib |
Date Deposited: | 21 Jun 2016 02:43 |
Terakhir diubah: | 21 Jun 2016 02:43 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/22605 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |