KEBIJAKAN PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PEDESAAN KEPADA CAMAT DAN LURAH DI KOTA BANDAR LAMPUNG SERTA KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH

MUHAMMAD IQBAL WAHYUDI, 1212011214 (2016) KEBIJAKAN PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PEDESAAN KEPADA CAMAT DAN LURAH DI KOTA BANDAR LAMPUNG SERTA KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK (ABSTRACT).pdf

Download (30Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1455Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1216Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) menjadi pajak daerah sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan pengelolaannya diserahkan kepada Dinas Pendapatan Daerah sepenuhnya dan dikelola oleh UPT yang ditempatkan di setiap Kecamatan di Bandar Lampung. Tahun 2015 dikeluarkan Perwali No. 09 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemungutan PBB-P2 Kepada Camat Dan Lurah Se-Kota Bandar Lampung. Permasalahannya adalah bagaimana kebijakan dan dampak pelimpahan sebagian kewenangan pemungutan PBB-P2 kepada Camat dan Lurah di Kota Bandar Lampung dan Faktor – Faktor penghambat kebijakan tersebut. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan normatif dan empiris dengan data primer dan data sekunder, dimana masing – masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif Hasil pembahasan, yaitu: Tugas Pengelolaan pemungutan PBB-P2 yang dilimpahkan kepada Camat dan Lurah adalah Pendataan PBB-P2, Penyampaian SPPT PBB-P2 massal, penagihan PBB-P2; Dampak dari pelimpahan wewenang ini adalah ditemukan objek pajak baru yang meningkatkan target penerimaan PBB-P2; dan Jumlah pendapatan PBB-P2 tahun 2015 adalah 32,11% atau Rp. 48.170.457.140,-. Faktor penghambatnya adalah: Koordinasi antar instansi terkait kurang efektif; Tidak ada sanksi yang mengikat terhadap wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran; sikap apatis dari masyarakat yang tidak menyadari pentingnya membayar pajak; dan banyak wajib pajak yang sulit dijangkau; kesalahan pendataan objek pajak. Saran dalam penelitian ini adalah: Dibuatnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sanksi kepada wajib pajak PBB-P2 yang melanggar; Perlu adanya upaya optimalisasi peran Kolektor Kecamatan dan Kelurahan melalui insentif dan disentif. Kata Kunci: Kebijakan, Pelimpahan, Pendataan, Pemungutan, PBB-P2 TAX COLLECTION POLICY OF LAND AND BUILDING TAX - URBAN AND RURAL TO SUBDISTRICT HEAD AND VILLAGE CHIEF IN BANDAR LAMPUNG AND ITS CONTRIBUTION TO DISTRICT OWN SOURCE REVENUE Land and Building Tax - Urban and Rural (PBB-P2) in the era of regional autonomy and fiscal decentralization, becomes local tax as statedd on Constitution Number 28 in 2009 about Regional Taxes and Regional Retribution. Local Government of Bandar Lampung has made improvements on managing PBB-P2 for years, and in 2015 Regulatory of Mayor Number 09 in 2015 About The Devolution of Half-Power to Collect PBB-P2 to Subdistrict Head and Village Head in The City of Bandar Lampung. Based on the description above, the author discusses the tax collection policy of land and building tax - urban and rural to Subdistrict Head and Village Chief in Bandar Lampung and ressisting factors of tax collect. This research used empirical and jurisdiction approaches by using primary and secondary data coming from literary study and fiels. Data were analyzed qualitatively The author obtained two results on this research: PBB-P2 collection management tasks delegated to subdistrict head and village chief was Documenting PBB-P2, Submission SPPT PBB-P2, Billing PBB-P2; The impact of devolution is Subdistrict and Village Collectors find new tax objects which is not found by UPT Dispenda; and PBB-P2 total district own source revenue in 2015 was 32.11% or Rp. 48,170,457,140,-. Ressisting factors are: coordination between relevant agencies are less effective; There is no law set against taxpayers who do not make payments; some people not aware of the importance of paying taxes; and many taxpayers who are difficult to reach; miss documenting taxpayer. There are some advices for this research: Regulating the law against taxpayers who do not make payments: Optimizing the role of the Subdistrict and Village Collector with insentive and dissentive. Keywords: Policy, Devolution, Data Collecting, Collecting, PBB-P2.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 62333747 . Digilib
Date Deposited: 21 Jun 2016 04:35
Terakhir diubah: 21 Jun 2016 04:35
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/22654

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir