DWIVENI AFGHINA ZALITA, 1212011103 (2016) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN OLEH ORANG TUA (INCEST) (Studi Putusan Nomor 404/PID/Sus/2014/PN.Gns). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (51Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1609Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1438Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan hukum begitu juga dengan anak yang mengalami tindak pidana kesusilaan. Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan oleh orang tua; (2) Apakah faktor penghambat dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan oleh orang tua. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dan data skunder diperoleh dari studi kepustakaan, kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan oleh orang tua meliputi: a) Perlindungan fisik, yaitu dengan memberikan keamanan terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan; b) Perlindungan mental dan spiritual, yaitu dengan memberikan konseling dan pendampingan terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan pada saat di Pengadilan; c) Perlindungan sosial, yaitu dengan memberikan pemahaman kepada pihak keluarga dan kepada masyarakat. Faktor penghambat dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan diantaranya yaitu: Faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Saran yang diberikan penulis yaitu sebaiknya pemerintah lebih peduli lagi atas kasus yang menimpa anak di bawah umur khususnya korban incest agar perlindungan yang diberikan kepada anak dapat diberikan secara maksimal dan lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang berada di daerah terpencil. Perlu adanya penambahan anggota Unit Perlindungan Anak serta peningkatan kualitas dan kemampuan aparat penegak hukum yang lebih profesional, berintegrasi, berkepribadian dan bermoral tinggi seperti memberi pendidikan dan pelatihan kepada aparat penegak hukum agar lebih memahami mengenai aturan hukum yang mengatur perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Kesusilaan, Anak
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 1942595 . Digilib |
Date Deposited: | 22 Jun 2016 01:28 |
Terakhir diubah: | 22 Jun 2016 01:28 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/22684 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |