PERJANJIAN PEMBUKAAN REKENING EFEK ANTARA PERUSAHAAN EFEK SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK DAN NASABAH INVESTOR (Studi Pada PT Mandiri Sekuritas Cabang Bandar Lampung)

INTAN YUWANITA SAFITRI, 1212011153 (2016) PERJANJIAN PEMBUKAAN REKENING EFEK ANTARA PERUSAHAAN EFEK SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK DAN NASABAH INVESTOR (Studi Pada PT Mandiri Sekuritas Cabang Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1191Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (975Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Investor yang ingin melakukan investasi di pasar modal harus menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang mempunyai izin sebagai perantara pedagang efek yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK saat ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk menjadi nasabah, investor dan perusahaan efek akan membuat perjanjian pembukaan rekening efek atas nama nasabah investor. Pembukaan rekening efek atas nama nasabah investor bertujuan untuk memisahkan efek yang dimiliki nasabah investor dengan efek yang dimiliki oleh perusahaan efek sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Penelitian ini mengkaji mengenai perjanjian pembukaan rekening efek antara perusahaan efek sebagai perantara peagang efek dan nasabah investor. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian adalah status dan kedudukan PT Mandiri Sekuritas dalam perjanjian pembukaan rekening efek, hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pembukaan rekening efek, dan perlindungan hukum terhadap nasabah inverstor yang menyimpan efek di rekening efek. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah normatif. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa status PT Mandiri Sekuritas adalah sebagai perusahaan efek berbadan hukum perseroan yang menjalankan kegiatan sebagai perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin dari Bapepam LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-13/PM/1992 dan penjamin emisi efek berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-12/PM/1992 tanggal 23 Januari 1992. Sedangkan kedudukan hukum PT Mandiri Sekuritas dalam perjanjian adalah sebagai penerima kuasa dari nasabah investor sebagai perantara pedagang efek untuk melaksanakan amanat jual beli dan mengadministrasikan efek milik nasabah investor. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian yaitu hak utama yang diperoleh nasabah adalah mendapat layanan dari PT Mandiri Sekuritas dalam perdagangan efek di bursa efek. Sedangkan kewajiban utama nasabah adalah membayar biaya transaksi yang telah dilakukan PT Mandiri Sekuritas untuk kepentingan nasabah. Hak PT Mandiri Sekuritas adalah mendapat komisi atas jasa sebagai perantara yang telah dilakukan dalam perdagangan efek. Sedangkan kewajiban PT Mandiri Sekuritas adalah melakukan instruksi dan kuasa yang telah diberikan oleh nasabah investor. Perlindungan hukum terhadap nasabah investor yang menyimpan efek di rekeining efek dapat dilakukan melalui pranata yaitu dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan perjanjian pembukaan rekening efek, serta melalui Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Kata Kunci: Nasabah Investor, Perusahaan Efek, Rekening Efek

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 8235395 . Digilib
Date Deposited: 23 Jun 2016 06:50
Terakhir diubah: 23 Jun 2016 06:50
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/22802

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir