PEMBATALAN STATUS PAILIT PT CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 834 K/Pdt.Sus/2009)

Anandyta Nur Khoirunnisa, 1212011035 (2016) PEMBATALAN STATUS PAILIT PT CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 834 K/Pdt.Sus/2009). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (85Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1423Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1329Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (selanjutnya disingkat PT CTPI) dinyatakan pailit dan berstatus debitor pailit melalui Putusan Pernyataan Pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 52/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST. Atas status pailit tersebut, diajukan permohonan kasasi untuk pembatalan oleh debitor pailit. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 834 K/Pdt.Sus/2009 menerima permohonan pembatalan tersebut dan mengabulkan alasan dan pertimbangan hukum yang dimohonkan oleh debitor pailit. Penelitian ini mengkaji dan membahas tentang alasan pengajuan kasasi dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam membatalkan status pailit PT CTPI serta akibat hukum atas pembatalan putusan pernyataan pailit tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan tipe pendekatan studi kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menentukan bahwa PT CTPI selaku Pemohon Kasasi mengajukan permohonan pembatalan atas status pailit yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan alasan dan pertimbangan hukum adanya kesalahan penerapan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat antara lain bahwa perkara ini bukan perkara sederhana dengan terdapatnya dokumen fiktif dalam penerbitan 53 sub bonds. Terdapat kesalahan penerapan syarat utang karena saat diajukannya permohonan pernyataan pailit atas PT CTPI masih terdapat utang ke beberapa instansi dalam negeri sehingga utang tersebut belum dapat ditagih dan jatuh tempo. Selain itu, permohonan pernyataan pailit Crown Capital Global Limited cacat hukum karena Asian Venture Finance Ltd yang disebut sebagai kreditor lain tidak lagi memiliki hak tagih terhadap PT CTPI. Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melakukan kesalahan dalam menerapan Pasal 164 HIR dengan menolak Budi Rustanto sebagai saksi. Majelis Hakim Mahkamah Agung memberikan alasan dan pertimbangan hukum bahwa perkara ini tidak sederhana dan belum jelas statusnya karena masih dalam konflik dan diperkarakan di pengadilan umum. Dengan demikian pembatalan status pailit tersebut harus dikabulkan dan status pailit PT CTPI dinyatakan batal melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 834 K/Pdt.Sus/2009. Akibat hukum atas pembatalan status pailit oleh Mahkamah Agung adalah status PT CTPI harus dipulihkan ke keadaan semula dan demi hukum PT CTPI memperoleh kembali haknya untuk menguasai dan mengurus harta perusahaan yang pada saat dinyatakan pailit telah diambialih oleh kurator. Akibat hukum lainnya, Pemohon Kasasi dibebaskan dari segala biaya dan imbalan jasa kurator serta biaya perkara dalam tingkat kasasi menjadi beban Termohon Kasasi (Crown Capital Global Limited). Kata Kunci: Kasasi, PT CTPI, Pembatalan Status Pailit

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 49708834 . Digilib
Date Deposited: 24 Jun 2016 01:35
Terakhir diubah: 24 Jun 2016 01:35
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/22806

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir