ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN BILYETGIRO DI BANDAR LAMPUNG

Oggy sagatama, 1212011239 (2016) ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN BILYETGIRO DI BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (51Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1250Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1183Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penipuan merupakan perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong,palsu dan sebagainya)dengan maksut untuk menyesatkan,mengakali atau mencari untung kasus penipuan sendiri di indonesia sudah banyak di lakukan dengan berbagai modus penipuan misalnya yang tidak menggunakan paksaan akan tetapi dengan cara tipu muslihat seseorang untuk mempengaruhi orang lain sehingga orang tersebut bertindak tanpa kesadaran penuh. Penjualan cek bilyetgiro kosong adalah termasuk ke dalam ranah hukum perdata. Namun, menurut artikel Cek Kosong, memang terdapat juga kemungkinan kegagalan pembayaran tersebut dilakukan untuk melakukan tindak pidana, seperti tindak pidana penipuan pemalsuan surat yang di atur pada pasal 263, dan 264 (KUHP). Apabila apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi dan terbukti bahwa pemberian cek atau bilyet giro kosong dilakukan untuk melakukan kejahatan, maka pemidanaan tetap dapat dilakukan. Berdasarkan latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah a). Bagaimanakah Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana penipuan dan pemalsuan Bilyetgiro di Bandar Lampung dan, b). Apakah Faktor Yang Menjadi Penghambat Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana penipuan dan pemalsuan Bilyetgiro di Bandar Lampung. Jenis penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan masalah yaitu pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan masalah yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Pendekatan yuridis empiris dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataan baik berupa penilaian perilaku, pendapat, sikap yang berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan Bilyetgiro yang erat hubungannya dengan penulisan penelitian ini. yang melandasi kajian skripsi tentang analisis penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan bilyetgiro Di Bandar Lampung sebagai data penunjang. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa 1). Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ada tiga faktor yang mempengaruhi penerapan hukum, dimana dalam hal ini adalah penegakan hukum terhadap penipuan cek bilyetgiro kosong. Yakni, a. Tahap formulasi undang-undang, b. Tahap aplikasi aparat penegak hukum, c. Tahap eksekusi kejaksaan dan pengadilan. faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan bilyetgiro di bandar lampung, Ada 5 (lima) Faktor penghambat penegakan hukum agar suatu kaedah hukum benar-benar berfungsi, yaitu : a. Faktor Hukum itu sendiri, b. Faktor Penegak Hukum, c. Faktor Sarana atau Fasilitas, d. Faktor Masyarakat, e. Faktor Kebudayaan. Kelima Faktor inilah yang merupakan tolak ukur dalam proses penegakan hukum, khususnya hukum pidana Berdasarkan simpulan di atas maka penulis menyarankan pemerintah perlu memikirkan untuk merevisi undang-undang dalam hal ini tentang pengaturan yang jelas mengenai transaksi yang menggunakan cek bilyetgiro, mengedukasikan ke masyarakat luas mengenai pengaturan serta cara bertransaksi yang baik ketika menggunakan fasilitas berupa cek bilyetgiro, perlunya pengawasan yang ketat para aparat penegak hukum dalam hal ini dalam bertransaksi ikut terlibat didalamnya agar pengawasan lebih intensif dan agar tidak terjadi hal yang merugikan kedua belah pihak yang melakukan transaksi tersebut. Budaya hukum yang mesti di timbulkan baik dari pemimpin suatu Negara atau masyarakat yang dipimpin. Artinya apabila pemimpin dan aparat penegak hukum berprilaku taat dan patuh terhadap hukum maka akan menjadi teladan bagi masyarakat. Kata kunci: Penegakan Hukum, Penipuan, Bilyetgiro

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 12553805 . Digilib
Date Deposited: 24 Jun 2016 01:56
Terakhir diubah: 24 Jun 2016 01:56
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/22844

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir