Muhammad Andika Ramadhanta, 1112011251 (2016) PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Pada Kepolisian Daerah Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1155Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (990Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tindak pidana pencucian uang tidak berdiri sendiri karena harta kekayaan yang ditempatkan dengan cara integrasi itu diperoleh dari tindak pidana, berarti sudah ada tindak pidana lain yang mendahuluinya. Pasal 2 UUTPPU menempatkan tindak pidana narkotika sebagai salah satu tindak pidana asal pencucian uang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah proses penegakan hukum pidana dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika oleh Kepolisian Daerah Bandar Lampug dan hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana Narkotika sebagai tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data yang sudah dikumpulkan kemudian diolah untuk disajikan secara deskriptif kualitatif. Selanjutkan ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Penegakan hukum pidana perkara Narkotika sebagai tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum dengan menggunakan kerangka UUTPPU sebagaimana diintrodusir oleh Pasal 3 dalam penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang dalam kasus menjerat pelaku penyalahgunaan Narkoba yakni produsen Narkotika. Hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana Narkotika sebagai tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor perundang-undangan, faktor aparatur penegak hokum, dan factor masyarakat. Diharapkan adanya pengaturan yang tegas di dalam undang-undang pencucian uang bahwa apabila harta kekayaan hasil kejahatan khusunya penyalahgunaan Narkotika tidak dapat dibuktikan hartanya tersebut sebagai harta kekayaan yang diperoleh bukan berasal dari kejahatan penyalahgunaan Narkotika sebagai tindak pidana asal. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pencucian Uang.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 59853289 . Digilib |
Date Deposited: | 24 Jun 2016 06:51 |
Terakhir diubah: | 24 Jun 2016 06:51 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/22882 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |