KEDUDUKAN HAK ULAYAT ATAS TANAH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

SORAYA FELISIA, 1212011330 (2016) KEDUDUKAN HAK ULAYAT ATAS TANAH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK BAHASA INGGRIS & INDONESIA.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (807Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (808Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang memiliki batas tertentu. Proses pengakuan hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat yang rumit, seharusnya dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diharapkan untuk menggunakan peluang ini untuk memperoleh, menjaga, dan mempertahankan eksistensi tanah adat yang diawali dengan kesepakatan-kesepakatan masyarakat adat. Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana kedudukan hak ulayat atas tanah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis Normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap Pasal-Pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan dibahas. Penelitian hukum secara yuridis maksudnya penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan yang ada ataupun terhadap data sekunder yang digunakan. Sedangkan bersifat Normatif maksudnya penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan Normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain. Hasil penelitian bahwa kedudukan hak ulayat atas tanah setelah berlakunya Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dipandang sebagai terobosan hukum penting yang mempermudah masyarakat adat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 menyederhanakan persoalan hak-hak sebatas pada hak masyarakat hukum adat atas tanah adatnya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur dan melindungi hak masyarakat adat yang tinggal di Kabupaten/Kota merupakan wujud dari UUD 1945 sebagai landasan tentang tanah untuk kepentingan masyarakat adat. Berdasarkan kesimpulan tersebut diharapkan hak ulayat masyarakat hukum adat di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, harus lebih mengatur hak-hak atas tanah adat menunjukkan adanya upaya untuk menertibkan pemakaian tanah adat sehingga benar-benar menjamin keadilan. Perlu dibuat Peraturan Daerah yang lebih mengatur tentang hak ulayat di Kabupaten/Kota yang daerahnya masih banyak masyarakat adat agar bisa mengatur hak ulayatnya. Kata Kunci : Hak Ulayat, Tanah, Hukum Adat THE STATUS OF CUSTOMARY RIGHTS (ULAYAT) UPON COMMUNAL LAND AFTER THE ENACTMENT OF LAW NO. 6 OF 2014 ON VILLAGE Land is part of the earth's surface with its certain limit. The process of legal recognition of customary rights of indigenous peoples are complicated, therefore with the enactment of Law No. 6 of 2014 on Village, it is expected that the indigenous people can use this opportunity to acquire, maintain, and sustain the existence of their customary land which can be started with agreements of the local customary rights. The problem in this research is formulated to find out the status of ulayat (customary rights) upon communal land after the enactment of Law No. 6 of 2014 on Village. This study uses normative juridical approach which means to use deductive study in analyzing the articles in constitutions regarding the issue. The juridical approach means to use the existing literature or secondary data. While normative approach means the legal research aims to gain normative knowledge about the relationship between one regulation to the others. The results of the study revealed that the customary rights upon communal land after the enactment of Law No. 6 of 2014 on Village was seen as an important legal breakthrough that facilitate indigenous peoples to obtain legal certainty about the communal land. The ministerial regulation of Agraria Minister No. 9 of 2015 has simplified the issue of rights of the indigenous people on their communal lands. Further, the Law No. 6 of 2014 on Village regulates and protects the rights of indigenous peoples who live in the District / City as a manifestation of the 1945 Constitution as the basis of land for the benefit of indigenous peoples. Based on the conclusion above, it is expected that the customary rights of indigenous people as in accordance with the Law No. 6 of 2014 on Village, has to be set to regulate the rights of communal land in order to pursue the justice. It is also important to make a particular local policy which regulates the customary rights in the regions with a large population of indigenous people. Keywords : Customary Rights, Land Tenure, Communal Law.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 7618334 . Digilib
Date Deposited: 25 Jul 2016 06:51
Terakhir diubah: 25 Jul 2016 06:51
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/23103

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir