KEWENANGAN PENJABAT KEPALA DAERAH DALAM MELAKSANAKAN MUTASI KEPEGAWAIAN DIKOTA BANDAR LAMPUNG

FRISCA TYARA M. FANHAR, 1212011129 (2016) KEWENANGAN PENJABAT KEPALA DAERAH DALAM MELAKSANAKAN MUTASI KEPEGAWAIAN DIKOTA BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK (ABSTRACT).pdf

Download (30Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1191Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (994Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Provinsi Lampung melakukan pemilihan kepala daerah yang ikut berpartisipasi dalam pilkada serentak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah yang habis atau dihabiskan masa baktinya, maka ditunjuklah Penjabat sementara kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Penjabat Walikota Bandar Lampung Sulpakar merolling 52 pejabat. Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah kewenangan penjabat walikota Bandar Lampung dalam melaksanakan mutasi dan proses keabsahan mutasi yang dilakukan oleh Penjabat Walikota Bandar Lampung. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis Normatif yaitu pendekatan masalah dengan melihat, menelaah dan menginterprestasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum yang berupa konsepsi, peraturan perundang-undangan, pandangan dan sistem hukum yang berkaitan. Sumber data yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah kepustakaan dengan melakukan studi dokumen, arsip dan literatur-literatur dengan mempelajari hal-hal yang bersifat teoritis. Hasil penelitian bahwa Kewenangan Penjabat Kepala Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 pada Pasal 132A Ayat (1) yang menyatakan dilarang melakukan mutasi pegawai, dan di dukung dengan adanya Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99 yang mengatur larangan melakukan mutasi kepegawaian. Keputusan Penjabat Walikota Bandar Lampung Sulpakar merombak 52 pejabat di Kota Bandar Lampung dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses mutasi pejabat harus melalui proses dengan merekomendasikan kepada ASN untuk melakukan seleksi dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 820/6040/SJ tentang Mutasi Pegawai oleh Penjabat Kepala Daerah harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan kesimpulan tersebut sebaiknya sebelum dilantik penjabat Bupati/ Walikota oleh Gubernur harus membuat peraturan yang mengatur kewenangan penjabat kepala daerah dan ketidakjelasan batas kewenangan Penjabat kepala daerah dengan kepala daerah yang menyebabkan penjabat kepala daerah bertindak dan berbuat dalam mengambil kebijakan yang melanggar peraturan sebaiknya dihukum. Kata Kunci: Kewenangan, Penjabat Kepala Daerah, Mutasi THE AUTHORITY OF THE ACTING MAYOR IN EXCERCISING PERSONNEL TRANSFER IN BANDAR LAMPUNG By Lampung Province has conducted its regional head elections in the simultaneous elections in accordance with Law No. 8 of 2015 on Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law. In order tofill the void of the regional leader from tenure completion or tenure removal, the government appointed a temporary official or acting mayorin accordance with the Law No. 8 of 2015. The acting mayor of Bandar Lampung,Sulpakarhas rolled 52 personnel. The problem in this research is to find out the authority ofthe acting mayor of Bandar Lampung in exercising the personnel transfer and its validity process which was conducted by the Acting Mayor of Bandar Lampung. This study employs normative juridical approach that is an approach of viewing, examining and interpreting theoretical principles concerning the legal form of conception, legislation,viewpoint, and related legal system. The data sources of this study were literary review by conducting study on documents, archives and literatures on theoretical matters. The research concludes that the Authority of Acting Mayor is regulated in Government Regulation No. 49 Year 2008 on Article 132A Paragraph (1) which states the prohibition on exercising personnel transfer, which is supported by the Letter of BKN Head No. K.26-30 / V.20-3 / 99 which regulates a prohibition on personnel transfer. The Acting Mayor of Bandar Lampung,Sulpakarwho has rolled 52 personnel in the city of Bandar Lampung was considered invalid because it has violated the legislation. The officials transfer process must be done through the recommendation process to the ASN to select and obtain a written approval from the Minister of Internal Affairs in accordance with the instructions of Minister of Internal Affairs No. 820 / 6040 / SJ on Personnel Transfer by Acting Head of the Regional - Minister of Internal Affairs. Based on the conclusions above, the researcher suggested that prior to the inauguration of acting regent / mayor by the governor, it is important to regulate the authority of the acting regent/mayor. Besides, those who deliberately violate the regulation should be punished. Keywords: Authority, Regional Head Officer, Personnel Transfer.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 4705114 . Digilib
Date Deposited: 25 Jul 2016 06:50
Terakhir diubah: 25 Jul 2016 06:50
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/23104

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir