HIDAYAT FADILLAH, 0912011036 (2016) KEBIJAKAN ASEAN OPEN SKY DALAM PERSPEKTIF HUKUM UDARA INDONESIA (UNDANG – UNDANG NO 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN). UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM.
|
File PDF
ABSTRAK (ABSTRACT).pdf Download (99Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1896Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1531Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ASEAN akan meliberalisasikan jalur udara melalui ASEAN Open Sky pada akhir tahun 2015 sebagai wujud dalam merealisasikan program kerja Komunitas Ekonomi ASEAN 2020. Liberalisasi jalur Udara ASEAN ini juga terinspirasi dari hasil positif yang dicapai Uni Eropa dan kesatuan Australia/ Selandia Baru (Oceania) dalam menerapkan Open Sky. ASEAN Open Sky pertama kali diusulkan pada pertemuan ASEAN Summit ke 5 di Bangkok tahun 1995. Ketentuan-ketentuan yang ada pada ASEAN Open Sky sendiri memiliki perbedaan mendasar dengan Undang-Undang Penerbangan Indonesia (Undang- Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan) karena Open Sky berideologi secara liberal. Pokok permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana kebijakan ASEAN Open Sky dalam perspektif hukum udara Indonesia (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan). Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan analisis kualitatif yang kemudian diambil kesimpulan secara induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan oleh penulis, Ketentuan-ketentuan yang ada pada kebijakan ASEAN Open Sky tidak bertentangan dengan Undang-Undang Penerbangan Indonesia. Beberapa konsep ketentuan Open Sky seperti Open Market, Pricing, Optional 7th freedom cargo right, Cooperative Marketing Arrangement, Safety and Security, Level Playing Field, Charter Market, dan Dispute Resolution tidak bersinggungan dengan peraturan penerbangan Indonesia selama ini. Selain itu 3 Perjanjian Multilateral ASEAN Open Sky juga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Saran penulis dalam menanggapi kesiapan Indonesia dalam menghadapi ASEAN Open Sky Indonesia diharuskan melakukan perbaikan pada kualitas maskapai penerbangan, bandara, dan teknologi udara agar mampu bersaing dengan negara lain. Selain itu, Indonesia perlu melakukan pembaharuan peraturan penerbangan agar dapat menyesuaikan diri sebelum meratifikasi kebijakan ASEAN Open Sky. Kata kunci : ASEAN, Indonesia, Open Sky, Penerbangan, Wilayah Udara ABSTRAK BAHASA INGGRIS ASEAN will liberalize the air line in the end of 2015 through the ASEAN Open Sky as a form of realizing the work programs in ASEAN Economic Community by 2020. Liberalization of ASEAN air line is also inspired by the positive results achieved by European Union and Australia/ New Zealand unity (Oceania) in implementing Open Sky policy. ASEAN Open Sky was first proposed at the meeting of the 5th ASEAN Summit in Bangkok 1995. Existing provisions in the ASEAN Open Sky itself has fundamental differences with the Indonesian Aviation Act (Act Number 1 year 2009 about Aviation) as Open Sky has a liberal ideology The main issue in this study is how the ASEAN Open Sky Policy in perspective Indonesian air law (Act Number 1 year 2009 about Aviation ) . The research using the normative method with used was a qualitative analysis which is then drawn the conclusions inductively . Based on the results of research and study conducted by the authors, the existing provisions in the ASEAN Open Sky policy does not conflict with the Indonesian Aviation Law. Some provisions of the Open Sky concepts such as Open Market, Pricing, Optional 7th freedom cargo rights, Cooperative Marketing Arrangements, Safety and Security, Level Playing Field, Charter Market , and Dispute Resolution do not intersect with the Indonesian aviation regulations. Besides, 3 ASEAN Multilateral Agreements on Open Sky are also not contrary to the Act Number. 1 year 2009 about aviation. The Advice from author in response to the readiness of Indonesia in the ASEAN Open Sky Indonesia are required to make improvements in quality of airlines, airports , and air technology in order to compete with other countries. In addition, Indonesia needs to reform the aviation regulation in order to adapt before ratifying the ASEAN Open Sky Policy. Keywords : ASEAN, Indonesia, Open Sky, Indonesia, Flight, Airspace
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2520490 . Digilib |
Date Deposited: | 27 Jul 2016 04:38 |
Terakhir diubah: | 27 Jul 2016 04:38 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/23172 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |