MARLINA, 1212011198 (2016) Tinjauan Yuridis Pencabutan Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) Terhadap PT. Bangun Nusa Indah Lampung. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (7Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIRSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1947Kb) |
||
|
File PDF
SKRIRSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1901Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Sengketa PT. Bangun Nusa Indah Lampung dengan Bupati Tulang Bawang Hanan A. Rozak bermula dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang No. B/199/II.1/HK/TB/2015, SK itu berisi tentang pencabutan keputusan Bupati Tulang Bawang No.B/243/II.1/HK/TB/2013 tanggal 12 Agustus 2013 tentang Persetujuan Perubahan jenis tanaman izin dari sawit ke tebu untuk dibudidayakan PT. Bangun Nusa Indah Lampung. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi pencabutan persetujuan perubahan jenis tanaman izin usaha perkebunan untuk budidaya dan apa akibat hukum terhadap pencabutan perubahan jenis tanaman izin usaha perkebunan untuk budidaya. Metode pendekatan dalam penelitian dilakukan secara normatif empiris melalui studi kepustakaan dan penelitian langsung terhadap objek penelitian dengan cara observasi dan wawancara terhadap informan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan pencabutan persetujuan perubahan jenis tanaman izin usaha perkebunan untuk budidaya terhadap PT. Bangun Nusa Indah Lampung di sebabkan perusahaan tidak memenuhi kewajibannya yaitu : (1) tidak memiliki sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman, (2) tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan atau UKL dan UPL sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, (3) tidak menumbuhkan dan memberdayakan masyarakat/koperasi setempat, (4) tidak melaporkan perkembangan kegiatan pembangunan tanaman yang baru sesuai dengan proposal/rencana kerja. Akibat hukum dari pencabutan persetujuan perubahan jenis tanaman PT. Bangun Nusa Indah Lampung yaitu secara hukum berlaku izin yang lama atau izin penanaman sawit serta PT. Bangun Nusa Indah Lampung harus menghentikan segala kegiatan dengan aktifitas budi daya tebu dan apabila tetap melakukan penanaman maka izin penanaman sawit dapat dicabut. Kata Kunci: Pencabutan Persetujuan, Izin Usaha Perkebunan.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 4375555 . Digilib |
Date Deposited: | 19 Aug 2016 08:24 |
Terakhir diubah: | 19 Aug 2016 08:24 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/23499 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |