PELAKSANAAN PERJANJIAN GADAI TANAH PERTANIAN MENURUT HUKUM ADAT (STUDI DI DESA SIMPANG AGUNG KECAMATAN SEPUTIH AGUNG KABUPATEN LAMPUNG TENGAH)

Desi Septiana, 1212011089 (2016) PELAKSANAAN PERJANJIAN GADAI TANAH PERTANIAN MENURUT HUKUM ADAT (STUDI DI DESA SIMPANG AGUNG KECAMATAN SEPUTIH AGUNG KABUPATEN LAMPUNG TENGAH). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1126Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1033Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Gadai tanah pertanian merupakan proses dimana tanah pertanian dijadikan sebagai jaminan atas hutang oleh pemberi gadai pada penerima gadai. Tanah pertanian dijadikan jaminan karena dapat digarap untuk diperoleh hasilnya dari hasil panen tanah tersebut. Di Desa Simpang Agung pelaksanaan gadai tanah pertanian menggunakan tata cara menurut hukum adat. Berdasarkan hukum adat, hukum kebendaan tidak dibedakan antara barang bergerak dan tidak bergerak sehingga tanah sebagai barang tidak bergerak juga dapat digadaikan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tata cara pelaksanaan gadai tanah pertanian menurut hukum adat di Desa Simpang Agung, alasan yang mempengaruhi masyarakat Desa Simpang Agung menggadaikan tanah pertaniannya dan upaya penyelesaian terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan gadai tanah pertanian. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini menggunakan sumber data primer berasal dari hasil penelitian lapangan yaitu dengan wawancara pada pihak-pihak yang terkait pada objek penelitian dan pembagian kuisioner pada beberapa pelaku gadai tanah, data skunder dari bahan pustaka dan sumber hukum adat. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, pada pelaksanaan gadai tanah pertanian di Desa Simpang Agung terdapat syarat yang harus terpenuhi yaitu sepakat, cakap, adanya objek perjanjian berupa tanah pertanian dan sebab yang halal. Kesepakatan gadai dapat dibentuk setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan gadai tanah pertanian dapat dilaksanakan menurut hukum adat. Kedua, alasan yang mempengaruhi beberapa masyarakat Desa Simpang Agung melaksanakan gadai tanah pertanian yaitu dari pihak pemberi gadai adalah karena dorongan kebutuhan ekonomi dan kebutuhan lainnya serta dari penerima gadai, menggadai tanah karena alasan dapat membantu pihak pemberi gadai dan juga menguntungkan. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan ketika terjadi wanprestasi pada pelaksanaan gadai tanah pertanian diantaranya yaitu pemberi gadai akan menyerahkan tanah objek gadai sesuai dengan kesepakatan yang diperjanjikan, memperpanjang perjanjian gadai, pemberi gadai menjual tanah objek gadai pada penerima gadai atau pihak lain, serta dapat pula penerima gadai mengembalikan tanah objek gadai kepada pemberi gadai secara sukarela. Kata Kunci: Perjanjian Gadai, Tanah Pertanian, Hukum Adat

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
> KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 8516130 . Digilib
Date Deposited: 23 Aug 2016 06:57
Terakhir diubah: 23 Aug 2016 06:57
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/23563

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir