DEBI SILVIA RIDZAL, 1212011083 (2016) PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM ASI EKSKLUSIF(Studi di Wilayah Hukum Polda Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1067Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1025Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ASI eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain. Dalam pelaksanaannya pemerintah maupun pemerintah daerah wajib mendukung jalannya program ASI eksklusif ini tidak terkecuali di tempat kerja. Sehingga dalam pelaksanaannya tersebut dibutuhkan hukum pidana sebagai sarana untuk menentukan perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang, kapan dan dalam hal apa larangan itu dapat dikenakan pidana, dan menentukan dengan cara apa pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah perspektif kebijakan hukum pidana terhadap pelaksanaan program ASI eksklusif dan apa sajakah faktor penghambat pelaksanaan progam ASI tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan normatif empiris dengan data primer sekunder yang masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan studi lapangan, kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa perspektif kebijakan hukum pidana terhadap pelaksanaan program ASI eksklusif ini yaitu bahwa perbuatan-perbuatan yang dilarang dan tidak boleh dilakukan terkait program ASI ini salah satunya tidak menyediakan ruang khusus menyusui (ruang laktasi). Hal tersebut ditujukan kepada para penyelenggara tempat kerja dan tempat sarana umum yang apabila tidak menyediakan ruang laktasi ini akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana satu tahun dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Faktor penghambat yang paling dominan adalah faktor undang-undang dan faktor masyarakat. Faktor undang-undang seperti tidak jelasnya pihak-pihak mana yang mengawasi program ASI dan faktor masyarakat dalam hal ini ketidaktahuan dan ketidakpahaman masyarakat tentang pentingnya ASI eksklusif, dan kurangnnya keberanian masyarakat untuk melapor kepada pihak berwajib apabila merasa dirugikan dalam hal menjalankan program ASI eksklusif. Saran yang dapat diberikan penulis yaitu perlunya dirumuskan kembali pasal tentang ASI eksklusif kemudian perlunya sosialisasi lebih lanjut terkait pentingnya ASI eksklusif yang diberikan kepada masyarakat terutama para ibu tidak terkecuali untuk penyelenggara tempat kerja dan tempat sarana umum untuk mendukung pelaksanaan program ASI eksklusif dengan menyediakan ruang laktasi. Kata kunci: Perspektif Kebijakan Hukum Pidana, Pelaksanaan, Program ASI Eksklusif
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 1985179 . Digilib |
Date Deposited: | 24 Aug 2016 02:40 |
Terakhir diubah: | 24 Aug 2016 02:40 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/23602 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |