PERAN BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) KELAS II BANDAR LAMPUNG DALAM MENGEMBALIKAN FUNGSI SOSIAL TERHADAP KLIEN ANAK SEBAGAI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

MOHAMMAD FIKRI HAIQAL, 1212011206 (2016) PERAN BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) KELAS II BANDAR LAMPUNG DALAM MENGEMBALIKAN FUNGSI SOSIAL TERHADAP KLIEN ANAK SEBAGAI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1042Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (996Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Anak yang telah melakukan tindak pidana akan di tempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), untuk mendapatkan pembinaan dan pembimbingan. Anak yang statusnya sebagai warga binaan pemasyarakatan kemudian didaftarkan menjadi klien pemasyarakatan ini menjadi tanggung jawab kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan pembimbingan. Permasalahan yang diajukan di skripsi ini adalah: 1.Bagaimanakah peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Bandar Lampung, dalam mengembalikan fungsi sosial terhadap klien anak sebagai warga binaan pemasyarakatan (narapidana), dan 2.Apakah yang menjadi faktor pendukung dan penghambat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Bandar lampung untuk mengembalikan fungsi sosial terhadap klien anak sebagai warga binaan pemasyaraktan (narapidana). Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan yuridis normatif dan yuiridis empiris. Data yang digunakan berupa data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan dan data primer yang didapat dari penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitan dan pembahasan : 1. Peran Bapas untuk mengembalikan fungsi sosial dalam hal melakukan pembimbingan terhadap klien anak dan peran yang dilakukan oleh Bapas belum berjalan sebagaimana mestinya masih terdapat hambatan, pembimbingan Bapas di LPKA berupa : A. Bimbingan Perorangan : a)Dilakasanakan dengan cara apel ke Bapas (sosial case work) b) Pembimbing Kemasyarakatan mengunjungi klien (home visit). B. Bimbingan Kelompok (Group Work): a) pelatihan usaha (kegiatan pengembangan potensi diri) b) olahraga (kegiatan meningkatkan aspek jasmani). 2. Faktor pendukung dan penghambat dari kinerja Bapas antara lain : A. Faktor pendukung: a) pegawai Bapas mempunyai etos kerja yang baik; b) dari pihak keluarga klien anak mempunyai itikad baik; c) mempunyai mitra kerja dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial; d) Klien Anak wajib lapor ke Bapas. B. Faktor penghambat terhadap kinerja Bapas: a) regulasi dari balai pemasyarakatan; b) personil dari balai pemasyarakatan; c) sarana dan pra-sarana; d) personal dari klien anak permasyarakatan maupun pihak keluarga; e) biaya atau keuangan. Berdasarkan kesimpulan di atas maka saran sebagai berikut: perlu adanya sinergi saling terkait satu dengan yang lain baik secara formal maupun informal antar instansi penegak hukum, perlu adanya sosialisasi oleh Bapas mengenai peran dan fungsinya kepada masyarakat luas, dan sarana dan pra-sarana untuk membimbingan klien anak ditingkatkan. Kata kunci: Peran, Balai Pemasyarakatan, Fungsi Sosial, Klien Anak.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 9102202 . Digilib
Date Deposited: 23 May 2022 01:51
Terakhir diubah: 23 May 2022 01:51
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/23701

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir