A.YUDHA PRAWIRA, 1212011001 (2016) UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) BERDASARKAN SURAT EDARAN KAPOLRI NO SE/06/X/2015. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (40Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1587Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1387Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Ujaran Kebencian (Hate Speech) adalah “Tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual kewarganegaraan, agama dan lain-lain. Dalam arti hukum Ujaran Kebencian adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Kejahatan Ujaran Kebencian ini sebagaimana dimaksud diatas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media masa cetak atau elektronik dan pamflet. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Upaya kepolisian dalam penanggulangan kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) berdasarkan Surat Edaran Kapolri No SE/06/X/2015 dilakukan melalui Upaya Non Penal (Preventif & Pre-Emtif) dan Upaya Penal (Represif). Upaya Preventif dan Pre-Emtif yang dilakukan kepolisian dalam menanggulangi kejahatan Ujaran Kebencian antara lain yaitu ialah melakukan sosialisasi atau pemberian arahan atau penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat mengenai pengertian Ujaran Kebencian itu sendiri beserta dampak yang ditimbulkan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama, dalam melakukan penanggulangan kejahatan Ujaran Kebencian. Sedangkan upaya Represif yang dilakukan pihak kepolisian dalam menanggulangi kejahatan Ujaran Kebencian yaitu menindak tegas pelaku kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dengan menegakkan hukum yang mengatur mengenai Ujaran Kebencian (Hate Speech) tersebut berdasarkan Pasal-Pasal di dalam KUHP maupun Undang-Undang lain diluar KUHP yang mengatur mengenai perbuatan-perbuatan kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech), kemudian memberikan sanksi apabila terbukti melakukan tindak pidana/kejahatan tersebut. Faktor penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) adalah: faktor hukumnya, faktor penegak hukumnya, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakatnya, dan faktor kebudayaannya. Faktor yang paling utama adalah faktor masyarakatnya, karena seringkali masyarakat tidak memahami apa dan bagaimana yang tergolong kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) itu sendiri. Kemudian faktor lainnya yang juga berpengaruh yaitu faktor aparat penegak hukumnya yang masih kaku dalam penanganan masalah Ujaran Kebencian ini karena masih kurangnya pemahaman tentang penanganan kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech). Saran yang dapat penulis berikan adalah: 1.) Perlunya kerjasama yang lebih bersinergis antara kepolisian, masyarakat, pemangku adat dan polmas dalam melakukan pengawasan, penanggulangan dan pencegahan ke setiap daerah yang dianggap rawan konflik dan masih belum paham mengenai apa itu Ujaran Kebencian dan apa dampak yang ditimbulkan apabila kejahatan Ujaran Kebencian tersebut tidak ditangani dan direspon secara dini, 2.) Perlu mengadakan sosialisasi atau penyuluhan-penyuluhan kesekolah-sekolah, Universitas, pedesaan, dan juga pada masyarakat kota di Bandar Lampung khususnya mengenai pemahaman dan bentuk-bentuk tentang kejahatan Ujaran Kebencian ini serta memaparkan juga sanksi atau hukuman berdasarkan Undang-Undang yang sudah di atur oleh pemerintah mengenai sanksi apabila seseorang melakukan kejahatan Ujaran Kebencian tersebut. Tidak hanya melalui sosialisasi langsung sosialisasi secara tidak langsung lewat spanduk atau banner juga bisa dilakukan baik dari pemerintah, kepolisian, maupun masyarakat. Kata kunci: Upaya Kepolisian, Penanggulangan Kejahatan, Ujaran Kebencian (Hate Speech)
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 7573143 . Digilib |
Date Deposited: | 25 Oct 2016 06:32 |
Terakhir diubah: | 25 Oct 2016 06:32 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/24224 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |