ANALISIS SANKSI PIDANA TERHADAP PERBUATAN MENCEGAH DAN MERINTANGI PROSES PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Muhammad Fikri Thamrin, Muhammad Fikri Thamrin (2016) ANALISIS SANKSI PIDANA TERHADAP PERBUATAN MENCEGAH DAN MERINTANGI PROSES PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (84Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI MUHAMMAD FIKRI THAMRIN (1112011254) (FULL).pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1934Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI MUHAMMAD FIKRI THAMRIN (1112011254) (TANPA BAB IV PEMBAHASAN).pdf

Download (1889Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Hukum dilihat sebagai perlengkapan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan masyarakat.Pada hakekatnya manusia hidup untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingannya masing-masing, sedangkan hukum adalah suatu gejala sosial budaya yang berfungsi untuk menerapkan kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan tertentu terhadap individu-individu dalam masyarakat. Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) yang merupakan salah satu faktor penyebab kehancuran perekonomian di Indonesia.Tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara, sehingga memerlukan penanganan yang luar biasa. Selain itu, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan serta perlu didukung oleh berbagai sumber daya lainnya. Permasalahan dalam skripsi ini di atur dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yaitu dengan melakukan studi kepustakaan, mencari literature-literature yang berkaitan dengan permasalahan penelitian, serta melakukan wawancara secara lisan terhadap narasumber untuk mendapatkan data pendukung guna penulisan skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan di Kepolisian Daerah Lampung khususnya bagian Reserse Kriminal Khusus dan Kejaksaan Tinggi Lampung bagian Tindak Pidana Khusus, bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Bentuk-bentuk penyimpangan terhadap perbuatan mencegah atau merintangi proses peradilan tindak pidana korupsi yaitu ketidak hadiran dalam proses pemanggilan secara bertahap terhadap tersangka ataupun saksi, memberikan keterangan palsu atau tindak pidana yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Akibat hukum yang diberikan terhadap tersangka ataupun saksi sesuai dengan peraturan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dipidana penahanan atau penjara. Dengan demikian bagi masyarakat hendaknya bersama-sama berperan aktif membantu upaya pemerintah dengan melaporkan tindakan-tindakan yang merintangi proses peradilan tindak pidana korupsi, yang diketahui bahwa tindakan tersebut mengganggu jalannya suatu proses peradilan, sehingga selama peraturan yang ada masih dapat mengatur dan mengisi kekosongan hukum, haruslah dipergunakan secara maksimal oleh Polisi, Jaksa maupun Hakim. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Penyimpangan, Tindak Pidana Korupsi,

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
> KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2047701 . Digilib
Date Deposited: 27 Oct 2016 06:05
Terakhir diubah: 27 Oct 2016 06:05
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/24341

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir