PERDAGANGAN OLEH ORANG DALAM (INSIDER TRADING) DALAM TRANSAKSI EFEK MENURUT UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL

Agam Pratama, 1212011015 (2016) PERDAGANGAN OLEH ORANG DALAM (INSIDER TRADING) DALAM TRANSAKSI EFEK MENURUT UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (85Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1983Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1858Kb) | Preview

Abstrak

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal selanjutnya disebut UUPM di Indonesia merupakan salah satu bukti bahwa Pasar Modal memang patut diberikan perhatian yang sangat serius guna mengatur operasional lembaga ini dengan baik dan terpola. Namun bukan berarti dengan berlakunya undang-undang ini semua permasalahan yang berkaitan dengan Pasar Modal akan dapat diatasi dengan hanya mengacu pada peraturan ini. Masih banyak bentuk penyimpangan dan pelanggaran dalam Pasar Modal yang kurang terjangkau secara maksimal, oleh ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam UUPM. Salah satu pelanggaran dalam Pasar Modal adalah kejahatan Pasar Modal yang berkaitan dengan perdagangan oleh orang dalam (insider trading). Padahal apabila dicermati tindakan insider trading ini berdampak sangat parah, yang akan merugikan banyak pihak dan berbahaya bagi mekanisme pasar yang fair dan efesien. Penelitian ini membahas tentang kriteria dari perbuatan yang dikategorikan sebagai insider trading, proses pemeriksaannya, serta sanksi yang dikenakan bagi pelaku insider trading. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis dengan tipe pendekatan normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan, penyusunan data, dan sistematisasi data yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menentukan bahwa terdapat 3 (tiga) unsur utama dalam insider trading, yaitu adanya orang dalam, orang dalam memiliki informasi orang dalam yang belum menjadi milik publik, dan terjadinya transaksi efek. Apabila semua unsur tersebut terpenuhi maka dapat dikatakan sebagai transaksi insider trading. Pemeriksaan dan penyidikan terhadap peristiwa yang diduga insider trading merupakan pelanggaran terhadap UUPM dan peraturan pelaksanaanya, dilakukan oleh BAPEPAM. Namun sejak 31 Desember 2012 dengan berlakunya UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otorisasi Jasa Keuangan (UU-OJK) kedudukan BAPEPAM selaku lembaga yang berwenang dalam menegakan aturan di bidang pasar modal dialihkan ke OJK. Di dalam UUPM terdapat dua sanksi bagi pelanggar ketentuan dari undang-undang itu sendiri yakni sanksi Pidana dan sanksi administratif. Namun bagi pihak yang merasa dirugikan terhadap praktik insider trading dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh ganti kerugian oleh pelaku insider trading tersebut. Kata Kunci: Pasar Modal, Insider Trading, Transaksi efek, Orang dalam

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 6822349 . Digilib
Date Deposited: 28 Oct 2016 02:47
Terakhir diubah: 28 Oct 2016 02:47
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/24371

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir