PELAYANAN ADMINISTRATIF KESEHATAN MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR PROVINSI SUMATERA SELATAN

ADVENT PRADITA, 1112011013 (2016) PELAYANAN ADMINISTRATIF KESEHATAN MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR PROVINSI SUMATERA SELATAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (980Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (808Kb) | Preview

Abstrak

Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mendistribusikan kesejahteraan. Keberadaan BPJS adalah salah satu cara untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Hal ini diatur berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 15 Tahun 2016 untuk maksimalnya pelayanan kesehatan di lingkungan OKU timur. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimanakah pelayanan administratif kesehatan melalui BPJS di Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan dan apa saja faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksananan pelayanan administratif kesehatan melalui BPJS di Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan dan literatur, sedangkan data primer diperoleh dari studi lapangan melalui wawancara. Data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian bahwa Pelaksanaan pelayanan kesehatan melalui BPJS belum terlaksana secara maksimal karena pelaksaan pelayanan kesehatan yang belum terealisasi seluruhnya. Pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Rumah Sakit dan Puskesmas, melalui pelayanan peningkatan, pencegahan, dan pemulihan pasien.Dana kapitasi di Puskesmas OKU Timur dialokasikan berdasarkan UU 15 Tahun 2016. Faktor pendukung pelayanan kesehatan melalui BPJS yaitu, tersedianya sarana pelayanan kesehatan (alat medis), sedangkan faktor penghambat yaitu, alokasi dana alat medis yang minim untuk puskesmas, lambatnya penanganan loket administrasi dan tenaga medis bagi pasien rujukan, adanya diskriminasi antara pengguna kartu BPJS, serta kartu KIS belum tersebar secara merata. Perlu penambahan anggaran APBD untuk alat medis dan peningkatan Sumber Daya Manusia. Kata kunci : Pelayanan Aministratif, Kesehatan, BPJS.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 1806779 . Digilib
Date Deposited: 28 Oct 2016 04:10
Terakhir diubah: 28 Oct 2016 04:10
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/24382

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir