MAY YANTI BUDIARTI, 1422011114 (2016) PERIZINAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DENGAN BERLAKUNYA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN. Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK (ABSTRACT).pdf Download (43Kb) | Preview |
|
File PDF
TESIS FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1530Kb) |
||
|
File PDF
TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1553Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK Di awal Tahun 2016 Negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, sudah resmi melaksanakan komitmen bersama yang bernama Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Semangat yang di usung adalah semangat integrasi ekonomi ASEAN. Di dalam MEA tenaga kerja terampil yang ada di kawasan ini di berikan kebebasan untuk berkerja di mana saja di kawasan ASEAN. Namun masing-masing negara tetap memiliki batasan perizinan. Di Indonesia perizinan yang mengaturnya tentang TKA adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun 2015. Didalamnya tetap diamanatkan adanya alih pengetahuan (transfer of knowledge), alih tehnologi (transfer of technology) dan juga memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi TKI. Berdasarkan uraian di atas, maka metode penelitian adalah yuridis normatif, dalam rangka penggalian norma-norma hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan peraturan lainnya. UU Nomor 13 Tahun 2003 menjadi pilar utama yang mengatur perizinan TKA terutama di Bab VIII mulai Pasal 42 sampai dengan Pasal 49. Yang harus menjadi perhatian adalah Pasal 45 ayat (1a) yang mewajibkan adanya tenaga kerja warga negara Indonesia yang menjadi pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA tersebut. Kehadiran TKA di era MEA ini tidak lagi dalam konteks alih pengetahuan (transfer of knowledge) dan alih tehnologi (transfer of technology), tetapi TKA hadir dengan dengan semangat integrasi ekonomi ASEAN. Atau dengan kata lain kebebasan bekerja dimanapun TKA tersebut ingin bekerja. Demikian juga perintah Pasal 45 ayat (1b) yang mewajibkan pengusaha yang menggunakan TKA untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi TKI yang menjadi tenaga pendamping TKA tersebut, kenyataannya adalah semangat MEA berbeda dengan semangat transfer of knowledge dari pasal ini, sehingga dapat membuat pengusaha enggan memberikan pendidikan dan pelatihan. Pasalnya, TKA yang bersangkutan bisa bekerja terus di Indonesia sehingga tidak dibutuhkan alih teknologi dan alih keahlian kepada pekerja Indonesia. Secara regulasi, tentunya pelaksanaan MEA saat ini sudah melanggar isi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Masalah utama lain terkait MEA adalah kesiapan kompetensi Tenaga Kerja Indonesia dan ketersediaan lapangan kerja buat pekerja Indonesia. ABSTRACT In early 2016, the ASEAN countries, including Indonesia, has been officially do commitment to implement the Asean Economic Community (AEC). The spirit of AEC is the spirit of ASEAN economic integration. In MEA, skilled labor in the region is given the freedom to work anywhere in the ASEAN region. However, each country still has licensing restrictions. In Indonesia, regulations on foreign labor is Law No. 13 of 2003, the Presidential Decree Number 72 Year 2014, Minister of Manpower Decree No. 16 of 2015 and Decree of the Minister of Manpower No. 35 of 2015. In it still mandated the transfer of knowledge (transfer of knowledge), technology transfer (transfer of technology) and also provide protection and welfare for local workers. Based on this, the research method is normative, in order to dig the legal norms contained in Law No. 13 of 2003 and other regulations. Law No. 13 of 2003 is the main pillar which regulates the licensing of foreign workers, especially in Chapter VIII started to clause 42 through clause 49. clause 45 paragraph (1a) must receive special attention. In it, foreign workers are required to have a companion, which is the local workforce. The goal is to enable the transfer of technology and skills transfer. The presence of foreign workers in the AEC era is no longer in the context of knowledge transfer and transfer of technology, but with the spirit of ASEAN economic integration. Or in other words the freedom to work wherever the foreign workers want to work. Attention should also be given to clause 45 paragraph (1b) which requires employers who use the services of foreign workers to carry out education and training for local workers who became assistants of foreign workers, the fact is the spirit of the MEA is different from the spirit of the transfer of knowledge from this clause, so that it can make employers reluctant to provide education and training. Because the TKA concerned could work continues in Indonesia and thus no transfer of technology and skills transfer to Indonesian workers. By regulation, of course, the implementation of the MEA are now in violation of the contents of Law 13/2003 on Manpower. Another major problem associated MEA is the readiness of Indonesian Labor competence and the availability of jobs for Indonesian workers
Jenis Karya Akhir: | Tesis (Masters) |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Magister Hukum S2 |
Pengguna Deposit: | 7857336 . Digilib |
Date Deposited: | 24 Nov 2016 06:35 |
Terakhir diubah: | 24 Nov 2016 06:35 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/24490 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |