KAJIAN PENERAPAN PIDANA SEUMUR HIDUP DALAM SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL (Studi Terhadap Rancangan Undang-Undang KUHP Nasional)

Silva Diana Sari, 1422011075 (2016) KAJIAN PENERAPAN PIDANA SEUMUR HIDUP DALAM SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL (Studi Terhadap Rancangan Undang-Undang KUHP Nasional). Masters thesis, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRACT (ABSTRAK).pdf

Download (97Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
TESIS FULL.pdf

Download (1929Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1606Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Pidana penjara seumur hidup merupakan salah satu jenis pidana di Indonesia yang digunakan sebagai sarana represif untuk melindungi masyarakat dari perbuatan dan pelaku kejahatan yang membahayakan, namun di sisi lain pidana penjara seumur hidup meniadakan hak narapidana mengakhiri masa menjalankan pidana dalam hukum pidana seumur hidup saat ini. KUHP tidak mengatur secara khusus mengenai pelaksanaan perubahan pidana seumur hidup begitu juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan maka keluarlah Keputusan Menteri Nomor: M-03.PS.01.04 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Remisi Bagi Narapidana Yang Menjalani Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Dikarenakan keputusan menteri tidak mengikuti tata urutan peraturan perundang-undangan oleh karenanya RUU telah mengatur tentang perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara. Permasalahannya adalah bagaimanakah eksistensi dan penerapan pidana seumur hidup dalam sistem hukum pidana nasional. Metode dalam penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mana dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari terhadap hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas hukum, konsepsi, pandangan, peraturan-peraturan hukum serta hukum yang berkaitan dengan permasalah dalam penelitian. Hasil penelitian bahwa pidana penjara seumur hidup menjadi pidana alternatif dari pidana mati. Hukum pidana positif yang mengatur masalah pidana seumur hidup sebagaimana diatur dalam KUHP dikaitkan dengan tujuan pemidanaan, yang bertujuan untuk pembalasan terhadap terpidana atas apa yang sudah dibuatnya, dapat dikatakan tidak mendapatkan titik temu dikaitkan dengan keberadaan dari terpidana yang dipidana seumur hidup dalam praktek penyelenggaraan hukum pidana. Selain menjadi pidana pengganti pidana mati, pidana seumur hidup juga menjadi alternatif dari pidana sementara yaitu pidana selama 20 tahun, yang mana bisa mendapat keringanan berdasar pada UU Nomor 22 Tahun 2002, Keppres Nomor 174 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M-03.PS.01.04 Tahun 2000. Saran agar pidana seumur hidup diatur secara khusus dalam KUHP dan peraturan pelaksanaannya diatur dalam konsep hukum pidana nasional. Kata Kunci: Penerapan, Pidana Seumur Hidup, Pidana Nasional ABSTRACT Life imprisonment is one kind of criminal in Indonesia and used as a repressive tool to protect the public from acts and criminals who harm, but on the other side of life imprisonment to eliminate the right of prisoners ended a run of criminal law life imprisonment currently. Criminal Code does not specifically regulate the implementation of changes to life imprisonment as well as Government Regulation Number 99 Year 2012 concerning the Second Amendment to Government Regulation Number 32 Year 1999 on Terms and Procedures for the Implementation of the Right People Patronage of Corrections will emerge Ministerial Decree Number M-03. PS.01.04 Year 2000 on Procedures for Submission of Application Remission For inmate Who Undergo Life imprisonment Criminal Criminal Prison While Being. Due to the minister's decision not to follow the order of the legislation is therefore the Bill has set about changing into a criminal life imprisonment while. The problem is how the existence and application of life imprisonment in the national criminal justice system. The method in this research is done using a normative juridical approach which is done through the research literature by studying the things that are theoretical concerns legal principle, conception, outlook, legal regulations and laws related to problems in the study. The results of the research that life imprisonment become the alternative punishment of the death penalty. Positive criminal law which governs the life imprisonment as stipulated in the Criminal Code linked to the objective of sentencing, which aims to retaliation against the convict on what has been made, it can be said not to get a meeting point associated with the presence of the convicted person convicted for life in the practice of the organization of criminal law , In addition to being a criminal substitute for the death penalty, life imprisonment is also an alternative to the criminal while that is criminal for 20 years, which could get relief, based on Law Number 22 Year 2002, Presidential Decree Number 174 of 1999 and Decree of the Minister of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia Number: M-03.PS.01.04 2000. Suggestions that life imprisonment is specifically regulated in the Criminal Code and its implementing regulations stipulated in the concept of national criminal law. Keywords: Application, Criminal Lifetime, the National Criminal

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Hukum S2
Pengguna Deposit: 8031658 . Digilib
Date Deposited: 16 Dec 2016 04:22
Terakhir diubah: 16 Dec 2016 04:22
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/24676

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir