PERALIHAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SMA/SMK DI PROVINSI LAMPUNG

Syuratul Kahfi, 1422011134 (2016) PERALIHAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SMA/SMK DI PROVINSI LAMPUNG. Masters thesis, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK (INDONESIA & INGGRIS).pdf

Download (62Kb) | Preview
[img] File PDF
TESIS FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3834Kb)
[img]
Preview
File PDF
TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3611Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) yang semula merupakan urusan pemerintah daerah kabupaten/kota beralih menjadi urusan pemerintah daerah provinsi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (a) Bagaimanakah pengaturan tentang Peralihan Barang Milik Daerah berupa tanah dalam penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK di Provinsi Lampung? dan (b) Bagaimanakah proses peralihan pengelolaan Barang Milik Daerah berupa tanah bidang pendidikan SMA/SMK Negeri di Provinsi Lampung? Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang mengutamakan data sekunder. Data tersebut dianalisis secara induktif untuk menjawab permasalahan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengalihan pengelolaan barang milik daerah berupa tanah SMA/SMK Negeri dari kabupaten/kota ke provinsi, diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No : 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 Perihal Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan setelah ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang ke dua No : 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelihan Urusan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terkait pada proses peralihan tanah dari kabupaten/kota ke provinsi yang meliputi proses balik nama sertifikat SMA/SMK dari atas nama pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi atas nama pemerintah daerah provinsi atau pendaftaran tanah atas nama pemerintah daerah provinsi, dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi ketika proses pengalihan kewenangan telah selesai dilaksanakan. Ditandai dengan penyerahan seluruh alas hak tanah yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota disertai dengan penandatanganan berita acara penyerahan antara pemerintah kabupaten/kota (bupati/walikota) se Provinsi Lampung dengan pemerintah daerah Provinsi Lampung (gubernur) yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober tahun 2016. Pada proses balik nama sertifikat dan pendaftaran tanah yang belum mempunyai sertifikat, pemerintah daerah tetap mengacu pada peraturan umum yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No : 1855/15.1/IV/2016 tanggal 22 April 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Instansi Pemerintah, sehingga instansi pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah Provinsi Lampung mempunyai kekhususan (Lex Specialis Derogat Legi Generalis) dan kemudahan dalam rangka pengurusan hak dan penyelesaian sertifikat tanah-tanah yang menjadi asetnya. Disarankan : (1) Ketika pemerintah pusat memberlakukan suatu undang-undang hendaknya juga segera mengeluarkan peraturan turunan, sehingga dalam pelaksanaan undang-undang tersebut pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota tidak mengalami kesulitan. (2) Disarankan kepada pemerintah daerah provinsi dalam hal ini Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Provinsi Lampung untuk segera menyelesaikan proses persertifikatan untuk tanah yang belum bersertifikat dan proses balik nama dengan dibantu oleh pihak sekolah dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyerahkan aset tanah tersebut. Kata kunci : Peralihan, Barang Milik Daerah (Tanah), Pendidikan Menengah ABSTRACT Based on Law Number 23 Year 2014 regarding local governments, the management of secondary education (SMA/SMK) that originally is an authority of regency/city governments turns into the authority ofprovincial government. The problems in this research are : (a) How is the regulation of Transitional Regional Property form of land in educational operation of SMA/SMK in Lampung Province? and (b) How is the transition process of regional property management form of land in education field of SMA/SMK in Lampung Province? This research was a normative law that prioritizes the secondary data. The data were analyzed inductively to answer the problems. The results of this research showed that the transition of regional asset management form of land of SMA/SMK from regency/city to the province, is set in a Circular Letter of the Minister of Home Affairs No : 120/253/SJ dated January 16, 2015 regarding the Management of Government Affairs after the enact of Law Number 23 Year 2014 on Local Government. Afterwards the second Circular letter of the Minister of Home Affairs No : 120/5935/SJ dated October 16, 2015 regarding Accelerating the Implementation of Transition of Affairs According to Law Number 23 Year 2014 on Local Government. Related to the transition process of the land from the regency/city to the province that includes the process of title transfer certificate of SMA/SMK from on behalf of regency/city governments into on behalf of the provincial government or the land registration on behalf of provincial government, would be done by the provincial government when the transition process of authority had been completed. It was marked by the handover of all the land rights owned by the regency/city governments followed by the signing of minutes of meeting of the handover from the regency/city governments (regent/mayor) in Lampung Province to Lampung Province government (governor) which was held on October 2, 2016. In the process of title transfer certificate and land registration that did not have certificate, local governments refer to the general rule that the Government Regulation Number 24 of 1997 regarding Land Registration and the circular letter of Agrarian and Spatial Planning Minister/Head of National Land Agency No : 1855/15.1/IV/2016 regarding Guidelines for the Implementation of registration Land Government Agencies, so that government agencies in this case the regional government of Lampung Province has specificity (Lex Specialis Derogat Legi Generalist) and easiness in arrangement of rights and completion of land’s certificate - land that became assets. It is suggested : (1) When the central government enacts a law they also should immediately release derivative legislation, so that in the implementation of the Law, the provincial government and/or local government in regency/city did not experience any obstacle. (2) It is recommended to the provincial government in this case the Equipment and Asset Bureau Lampung province to immediately completing the process of certification for the land that has not been certified and the process of title transfer assisted by of the schools and regency/city governments that submitted the land assets. Keywords : Transition, Regional Assets (Land), Secondary Education

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Hukum S2
Pengguna Deposit: 1092100 . Digilib
Date Deposited: 23 May 2022 02:01
Terakhir diubah: 23 May 2022 02:01
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/24774

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir