ANALISIS PELAKSANAAN PENYIDIKAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PEMERKOSAAN DALAM KELUARGA (INCEST) (Studi Kasus No. Reg LP/B/3735/VIII/2014/LPG/Res.BL)

Dono Untung Prasetyo, 0912011134 (2016) ANALISIS PELAKSANAAN PENYIDIKAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PEMERKOSAAN DALAM KELUARGA (INCEST) (Studi Kasus No. Reg LP/B/3735/VIII/2014/LPG/Res.BL). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1807Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1640Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kepolisian memiliki kewenangan melaksanakan penyidikan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban pemerkosaan agar tercapainya keadilan bagi korban. Perlindungan hukum terhadap anak merupakan bentuk proteksi nyata kepolisisan dalam memerangi tindak pidana pemerkosaan. Pemerkosaan dalam keluarga atau incest merupakan salah satu bentuk kekerasan yang merupakan contoh rentannya posisi perempuan. Tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, termasuk kedalam salah satu masalah hukum yang sangat penting untuk dikaji secara mendalam. Berdasarkan Uraian tersebut, permasalahan dalam skripsi ini adalah (1). Bagaimanakah pelaksanaan penyidikan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban pemerkosaan dalam keluarga (incest)? (2) Apakah faktor penghambat penyidikan sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap anak korban pemerkosaan dalam keluarga (incest)? Pendekatan masalah penelitian ini menggunakan dua pendekatan yaitu Pendekatan Yuridis Normatif dan Pendekatan Yuridis Empiris dengan lebih memfokuskan pada Pendekatan Yuridis Empiris. Pendekatan secara Yuridis Normatif dilakukan terhadap hal yang berkaitan dengan asas hukum, perundangan-undangan, sinkronisasi perundangan-perundangan dan yang berhubungan dengan penelitian. Secara operasional pendekatan ini dengan studi kepustakaan atau studi literatur. Hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa: (1) pelaksanaan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, yang mana sesuai pula dengan ketentuan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), Membuat surat pengantar untuk melakukan Visum Et Reperturm terhadap korban, Melakukan pengamanan barang bukti, Melakukan penyidikan terhadap korban, pelaku dan saksi-saksi dan dalam penyidikan Kepolisian melakukan pendekatan secara psikologis. Pelaksanaan pelindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pemerkosaan dalam keluarga (incest) mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Faktor penghambat pelaksanaan penyidikan terhadap anak sebagai korban tindak pidana pemerkosaan dalam keluarga (incest) Kurangnya dana yang ada untuk membiayai perkara, yaitu untuk membiayai hasil visum korban guna digunakan sebagai alat bukti ataupun untuk ahli psikolog anak, korban tidak didampingi kuasa hukum selama proses penyidikan. (2) Faktor penghambat pelaksanaan pelindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pemerkosaan dalam keluarga (incest) disebabkan oleh korban tidak berani memberikan keterangan atau kesaksian karena adanya ancaman dari pelaku, adanya perundang-undangan yang saling bertentangan, faktor Penegak Hukum, faktor masyarakat, faktor budaya. Berdasarkan kesimpulan di atas maka yang menjadi saran penulis adalah: Kepada Penyidik Kepolisian dalam pelaksanaan penyidikan terhadap anak sebagai korban tindak pidana pemerkosaan dilakukan dengan pendekatan psikologis dengan memperlakukan korban secara khusus sehingga korban dapat memberikan keterangan tranpa ada rasa takut dan malu. Kepada pemerintah, lembaga penegak hukum dan lembaga sosial agar upaya perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak perlu dilakukan secara terus menerus diupayakan demi tetap terpeliharanya kesejahteraan anak mengingat anak merupakan salah satu aset berharga bagi kemajuan suatu bangsa dikemudian hari. Kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk selalu melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat terutama kepada anak-anak di kalangan pelajar untuk selalu menjaga moral dan etika dalam kehidupan dilingkungan masyarakat dan keluarga. Kata Kunci: penyidikan, bentuk pelindungan hukum, anak, pemerkosaan dalam keluarga (Incest)

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2303541 . Digilib
Date Deposited: 22 Dec 2016 08:15
Terakhir diubah: 22 Dec 2016 08:15
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/24807

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir