PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA KORUPSI PADA TAHAP PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

FAHMI HIDAYAT, 1012011034 (2016) PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA KORUPSI PADA TAHAP PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (144Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1617Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1489Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Hak-hak tersangka untuk segera mendapatkan pemeriksaan penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum dan kemudian segera pula dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 50 KUHAP merupakan implementasi asas keenam dari sepuluh asas di dalam KUHAP tentang keluhuran harkat dan martabat manusia sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Umum KUHAP, yaitu asas “Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan”. permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah perlindungan hak-hak tersangka yang diatur dalam Pasal 50 KUHAP terhadap Tersangka Korupsi yang disidik dan dituntut oleh KPK? Metode pendekaatan yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif.Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan melalui studi kepustakaan (library research)dengan cara membaca, mengutip dan menganalisis teori-teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan dan penelitian.Pendekatan ini dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara ketentuan hukum (law in the book) dengan perilaku hukum (law in action) dalam penyidikan dan penuntutan TPK yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum KPK terutama dalam kaitannya dengan hak-hak tersangka yang diatur dalam Pasal 50 KUHAP. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perlindungan hak-hak tersangka yang diatur dalam Pasal 50 KUHAP terhadap Tersangka Korupsi yang disidik dan dituntut oleh KPK belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang diatur dalam pasal 50 KUHAP. Berdasarkan simpulan disarankan diperlukannya profesionalisme penegak hukum dan kehati-hatian dalam menetapkan tersangka dalam perkara korupsi, aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi harus lebih mengedepankan aspek due process of law dalam menjalankan sistem peradilan pidana di Indonesia, dan adanya penyempurnaan KUHAP khususnya dalam hal kewenangan dan tata cara untuk melakukan tindakan penahanan. Kata kunci: Perlindungan, Hak Tersangka, Korupsi, Penyidikan dan Penuntutan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 3931651 . Digilib
Date Deposited: 29 Dec 2016 06:30
Terakhir diubah: 29 Dec 2016 06:30
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/24979

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir