DWI PURNAMA WATI, 1422011103 (2016) IMPLIKASI PEMBATALAN PERUBAHAN REGULASI GRASI TERHADAP EKSEKUSI TERPIDANA MATI ( STUDI PUTUSAN MK NO : 107/PUU-XIII-2015). Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRACT (ABSTRAK).pdf Download (13Kb) | Preview |
|
File PDF
TESIS FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1606Kb) |
||
|
File PDF
TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1607Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Ketentuan mengenai pengajuan grasi diatur pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 yaitu adanya pembatasan waktu dan banyaknya pengajuan grasi, namun ketentuan ini dicabut oleh Mahkamah Konstitusi dan dikembalikan pada norma yaitu Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 yang tidak memberikan batasan waktu terhadap pengajuan grasi, Untuk putusan pemidanaan yang berupa pidana penjara seumur hidup, pidana penjara sementara waktu, tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan putusan pemidanaan, tetapi untuk terpidana mati pelaksanaan putusan pemidanaan (eksekusi) harus menunggu permohonan grasi dari terpidana, hal ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002. Adapun permasalahan dalam penulisan tesis ini adalah bagaimanakah implikasi pembatalan perubahan regulasi grasi terhadap eksekusi pidana mati dan apakah pembatalan perubahan regulasi grasi terhadap eksekusi pidana mati berimplikasi terhadap tujuan pemidanaan. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif dengan data sekunder dimana data diperoleh dari penelitian kepustakaan. Analisis data dideskripsikan dalam bentuk uraian kalimat dan dianalisis secara kualitatif, kemudian akan ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa diberlakukannya Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 yang tidak memberikan batasan waktu pengajuan grasi tidak memberikan kepastian hukum bagi terpidana mati karena terpidana menunda-nunda eksekusi pidana mati sehingga perlindungan hukum terhadap terpidana tidak terpenuhi karena mendapatkan dua hukuman sekaligus, yaitu pidana penjara dan pidana mati sekaligus mendapatkan tindak penyiksaan psikologi, yaitu tingkat stress yang tinggi, depresi dan gangguan kejiwaan. Hal ini dapat terjadi karena umumnya rentang antara vonis hukuman mati dengan eksekusinya berlangsung cukup lama. Adapun saran dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Grasi yang saat ini sedang berlaku khususnya mengenai tidak adanya pembatasan waktu dalam proses pengajuan grasi perlu mendapat kajian ulang sebagaimana yang diatur dalam pasal tersebut, baik itu Pasal 3 jo. Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 107/PUU-XIII/2015. Kata Kunci : Regulasi, Grasi, Eksekusi Pidana Mati ABSTRACT The provisions concerning the submission of pardon is set in Article 7 (2) of Law Number 5 of 2010, namely the limitation of time and the number of filings for clemency, but this provision repealed by the Constitutional Court and returned to the norm, namely Article 7 (2) of Law No. 22 of 2002 which did not give a time limit for the submission of clemency, for the verdict of punishment in the form of life imprisonment, imprisonment temporarily, it will not affect the enforcement of punishment, but for death row inmates enforcement of a punishment (execution) should wait for a request for clemency from convict, it is in accordance with Article 3 of Law No. 22 of 2002. the issues in this thesis is how the cancellation implications of regulatory changes clemency to executions and whether cancellation of regulatory changes to the pardon executions implications for the purpose of sentencing. This study was performed using a normative juridical research approach with secondary data where the data was obtained from the research literature. Analysis of the data described in narrative form sentences and analyzed qualitatively, then with pull a conclusion Based on the results of research and discussion in mind that the effect of Article 7 (2) and Article 2 (3) of Law Number 22 of which did not give a time limit of filing a pardon does not provide legal certainty to convict to death for convicted delaying executions that legal protection against the convict is not satisfied because getting two penalties as well, namely imprisonment and the death penalty while getting torture psychology, namely the level high stress, depression and psychiatric disorders. This can happen because generally range between a sentence of death by execution lasted long enough. As for the suggestion in this study is the Pardon Act which currently applies. In particular on the timur limitation In the professional of filing for clemency should receive careful reviews as stipulated in the aforementioned article. Whether article 3 jo. Pasal 7 paragraph (2) Law Number 22 of 2002 and the decision of the Constitutional Court Number : 107/PUU-XIII/2015. Keywords: Regulation, Pardon, the Criminal Execution Dead
Jenis Karya Akhir: | Tesis (Masters) |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Magister Hukum S2 |
Pengguna Deposit: | 0676147 . Digilib |
Date Deposited: | 13 Jan 2017 04:15 |
Terakhir diubah: | 13 Jan 2017 04:15 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/25110 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |