Chandra Agus Wijaya, 1112011085 (2017) PEMBAYARAN ROYALTI PERUSAHAAN RADIO SWASTA KEPADA PEMEGANG HAK CIPTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (11Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1427Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1353Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Dewasa ini stasiun radio semakin sering memutarkan lagu-lagu ciptaan anak bangsa maupun lagu-lagu asing/luar negeri. Tentu saja lagu-lagu ciptaan yang disiarkan tersebut telah melalui proses perijinan dalam pengeksploitasiannya yaitu dengan menyiarkan, menyebarluasan dan memperdengarkan. Perijinan atau pengalihan hak cipta biasanya dilandasi motif ekonomi. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, pengalihan hak pengeksploitasian karya cipta memiliki akibat yaitu adanya perjanjian dan pembayaran royalti. Permasalahan dalam penelitian ini adalah siapa pihak-pihak yang terkait dalam pembayaran royalti perusahaan radio swasta kepada pemegang hak cipta dan bagaimana skema pembayaran royalti dari perusahaan radio swasta kepada pemegang hak cipta. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif. Penelitian ini menggunakan sumber data kepustakaan dan data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Pengelolaan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa pihak-pihak yang terkait dan lembaga hukum dalam pembayaran royalti perusahaan radio swasta kepada pemegang hak cipta yaitu pencipta/pemegang hak cipta yaitu selaku yang menghasilkan suatu ciptaan. Selanjutnya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yaitu pemegang kuasa atas pemungutan royalti dan pihak perusahaan stasiun radio yaitu penyelenggara penyiaran, atau sebagai pengeksploitasi suatu ciptaan. Skema pembayaran royalti dari perusahaan radio swasta kepada pemegang hak cipta menurut Pasal 1382 KUH Perdata diketahui bahwa pembayaran dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam hal ini yaitu Wahana Musik Indonesia (WAMI) selaku LMK karya cipta lagu/musik melalui perjanjian pemberian kuasa yang diberikan oleh pencipta/pemegang hak cipta untuk mengumpulkan, mendistribusikan dan tindakan-tindakan lain sebagai usaha untuk menjaga hak ekonomi karya cipta lagu/musik. Kemudian setelah memperoleh kuasa untuk mengolah hak ekonomi WAMI dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan stasiun radio selaku media massa untuk melakukan pengeksploitasi karya cipta lagu/musik sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama. Kata kunci : Royalti, Perusahaan Radio, Pemegang Hak Cipta
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 0388158 . Digilib |
Date Deposited: | 14 Feb 2017 03:30 |
Terakhir diubah: | 14 Feb 2017 03:30 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/25556 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |