ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA DENGAN KEKERASAN MELAKUKAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor: 2060/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Jkt.Brt)

MUHAMAD ALKADRIE, 1342011121 (2017) ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA DENGAN KEKERASAN MELAKUKAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor: 2060/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Jkt.Brt). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (74Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1423Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1126Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh orang dewasa dimana hal tersebut termasuk dalam kejahatan kesusilaan yang sangat mencemaskan dan memunculkan pengaruh psikologis terhadap korbannya yang juga di bawah umur seperti kasus pada putusan Pengadilan No.2060/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt. yang terjadi di Jakarta Barat, dengan kejadian melibatkan persetubuhan anak dibawah umur dengan pelaku tindak pidana orang dewasa menurut undang undang sehingga dalam penyelesaiannya menggunakan Undang-undang perlindungan anak dan Kitap Undang-Undang Hukum Pidana dimana pelaku dijerat dengan pasal melakukan kekerasaan atau ancaman kekerasaan untuk anak dibawah umur melakukan persetubuhan,dengannya perumusan masalah : Bagaimanakah Pertanggung jawaban pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum bagi hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan akademisi hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan penarikan simpulan dilakukan dengan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai pertanggung jawaban pidana yang melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur menunjukkan bahwa: a) Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 2060/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt adalah dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) Subsider 3 (Tiga) Bulan Penjara. Terdakwa Rastani alias Bule terdakwa terbukti dan Terdakwa sudah dianggap mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan tersebut, karena sudah memenuhi unsur-unsur suatu tindak pidana yaitu perbuatan terdakwa telah mempunyai unsur-unsur perbuatan manusia, diancam atau dilarang oleh undang-undang, bersifat melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan dan perbuatan tersebut mampu dipertanggungjawabkan. b) Dasar pertimbangan hukum bagi hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana persetubuhan dalam perkara Nomor: No.2060/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt adalah telah terpenuhinya unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, unsur tersebut yaitu unsur setiap orang, unsur melakukan kekerasaan atau ancaman kekerasaan memaksa anak melakukan persetubuhan, unsur kekerasaan, unsur melakukan persetubuhan denganya atau orang lain. Adapun saran yang dapat diberikan mengenai permasalahan yang sedang dibahas pertanggung jawaban pidana orang yang melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur antara lain : a) Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak, hendaknya pelaku tindak pidana tersebut dijatuhi hukuman yang lebih maksimal lagi karena tindak pidana perkosaan terhadap anak merupakan salah satu kejahatan kemanusiaan berat yang didalamnya terdapat bentuk pelecehan terhadap kaum perempuan terutama anak-anak, serta cara perbuatannya menggunakan kekerasan atau ancaman baik secara fisik atau secara mental. Dan mengakibatkan trauma yang mendalam serta rusaknya masa depan sang anak, karena anak juga merupakan generasi muda penerus bangsa. b) Jaksa haruslah lebih cermat dalam menyusun dakwaan, demikian pula Hakim diharapkan lebih cermat dalam memeriksa dan memberikan pertimbangannya dalam proses peradilan. Kata Kunci: Putusan Pengadilan, Persetubuhan, Anak.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 0091884 . Digilib
Date Deposited: 21 Feb 2017 02:45
Terakhir diubah: 21 Feb 2017 02:45
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/25651

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir