EKSISTENSI PENGGUNAAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA TERORISME

HANI AMALIA SUSILO, 1342011074 (2017) EKSISTENSI PENGGUNAAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA TERORISME. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (53Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (973Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (895Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pasal 27 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang mengatur tentang alat bukti. Pengaturan mengenai alat bukti pemeriksaan perkara pidana terorisme lebih luas daripada alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, perluasan alat bukti dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini dapat diperhatikan bunyi ketentuan dalam Pasal 27 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan alat bukti elektronik. Keberadaan alat bukti elektronik dalam kasus tindak pidana terorisme ini kurang mendapatkan perhatian, dikarenakan dari sekian banyak kasus tindak pidana terorisme yang terjadi, jarang ditemukan pembuktian di dalam persidangan menggunakan alat bukti elektronik dalam mengungkap kasus tindak pidana terorisme. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai eksistensi penggunaan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana terorisme dan faktor penghambat dalam penggunaan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana terorisme. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi dan studi dokumen serta didukung dengan wawancara. Analisis data dilakukan dengan melakukan analisis terhadap bahan kepustakaan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi penggunaan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana terorisme adalah secara yuridis telah tercantum dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan telah dibuktikan keberadaannya atau eksistensinya ke dalam putusan Nomor 148/Pid.B/2011/PN.Jkt.Sel yang dilakukan oleh Terdakwa ABU BAKAR BIN ABUD BAASYIR alias ABU BAKAR BAASYIR. Faktor penghambat dalam penggunaan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana terorisme adalah pertama, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak mengatur proses/prosedur dalam memperoleh alat bukti elektronik berupa penyadapan dalam hal memperoleh alat bukti elektronik yang sah dan diakui secara hukum. Kedua, di dalam KUHAP yang faktanya sebagai aturan utama dalam hukum acara pidana di Indonesia juga tidak mengatur mengenai tatacara penyadapan dan memperoleh alat bukti elektronik. Ketiga, aparat penegak hukum mulai dari penyidik, jaksa, dan hakim adalah sumber daya manusia yang masih belum paham tentang elektronik, sehingga di Indonesia masih jarang ditemukan polisi cyber, jaksa cyber dan hakim cyber, yang seharusnya para aparat hukum cyber ini harus merata diseluruh wilayah hukum indonesia untuk memutuskan kasus cyber yang adil dan sah. Kemudian kendala lain yang dialami aparat penegak hukum adalah belum memadainya fasilitas pelengkap untuk memudahkan alat elektronik dijadikan barang bukti dalam persidangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disarankan keberadaan alat bukti elektronik dalam kasus tindak pidana terorisme ini mendapatkan perhatian lebih, dikarenakan dari sekian banyak kasus tindak pidana terorisme yang terjadi, jarang ditemukan oleh penegak hukum (dalam hal ini kepolisian, jaksa, dan hakim) menggunakan alat bukti elektronik dalam mengungkap kasus tindak pidana terorisme. Disarankan aparat penegak hukum mulai dari penyidik, jaksa, dan hakim adalah sumber daya manusia yang harus lebih paham tentang elektronik, sehingga di Indonesia tidak kesulitan untuk menemukan polisi cyber, jaksa cyber dan hakim cyber. Para aparat hukum cyber ini harus merata diseluruh wilayah hukum indonesia untuk memutuskan kasus cyber yang adil dan sah. Kemudian harus memadainya fasilitas pelengkap untuk memudahkan alat elektronik dijadikan barang bukti dalam persidangan. Kata kunci: Alat Bukti Elektronik, Pembuktian, Tindak Pidana Terorisme

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 9652955 . Digilib
Date Deposited: 22 Feb 2017 07:47
Terakhir diubah: 22 Feb 2017 07:47
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/25677

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir