ANALIS PENJATUHAN SUBSIDER PIDANA UANG PENGGANTI OLEH HAKIM PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang)

ANIZAR AYU PRATIWI, 1312011047 (2017) ANALIS PENJATUHAN SUBSIDER PIDANA UANG PENGGANTI OLEH HAKIM PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1733Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1419Kb) | Preview

Abstrak

ANALIS PENJATUHAN SUBSIDER PIDANA UANG PENGGANTI OLEH HAKIM PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang) Pemerintah telah menempuh berbagai cara untuk memberantas tindak pidana korupsi salah satunya dengan reformasi pemberantasan korupsi yang dilakukan yaitu baik secara substantif artinya melalui perubahan ketentuan ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, dan secara struktural melalui penataan dan perbaikan struktur organisasi dan kelembagaan penanganan korupsi. Karya tulis ini memperhatikan aspek substantifnya, khususnya dalam penjatuhan subsider pidana uang pengganti untuk mengembalikan kerugian negara melalui putusan hakim. Upaya pengembalian kerugian negara melalui penjatuhan subsider pidana uang pengganti pada praktiknya tidak berjalan secara maksimal dikarenakan berbagai faktor, diantaranya ialah kecenderungan hakim tindak pidana korupsi memberikan subsider pidana uang pengganti tidak sesuai dan tidak berimbang sehingga upaya pengembalian kerugian negara menjadi tidak maksimal. Permasalahan, yaitu: Bagaimana praktik penjatuhan subsider pidana uang pengganti oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding, Apakah hambatan dalam penjatuhan subsider pidana uang penggganti pada tindak pidana korupsi. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan menekankan pada kajian kaidah hukumnya, dan ditunjang dengan pendekatan lapangan berupa perolehan tambahan informasi serta opini penegak hukum yang terkait. Narasumber terdiri dari, hakim tindak pidana korupsi, dan akademisi. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: Subsider pidana uang pengganti sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara pada Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, belum berjalan secara baik. Hal ini dapat dilihat dari putusan majelis hakim dalam penentuan jumlah uang pengganti serta penentuan masa pidana kurungan sebagai pengganti pidana uang pengganti yang tidak berimbang; Terdapat beberapa faktor penghambat dalam penjatuhan subsider pidana uang pengganti yaitu: a. Faktor hukum dalam hal pembayaran uang pengganti, dengan belum adanya peraturan pelaksana tentang prosedur pembayaran uang penggati b. Faktor aparatur penegak hukum, dimana tidak berani melakukan terobosan praktik dalam melakukan pemeriksaan dan memberikan putusan yang tepat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan upaya pengembalian kerugian negara melalui putusannya. c. Faktor budaya hukum, dimana budaya hukum dalam praktik penanganan perkara korupsi sangat menentukan kualitas dalam memeriksa perkara dan kualitas putusan yang dihasilkan oleh majelis hakim. d. Faktor sarana dan prasarana yang dapat menunjang kinerja dari aparat penegak hukum. e. Faktor masyarakat yang kurang memahami unsur-unsur tindak pidana korupsi pada kehidupan bermasyarakat. Saran dalam penelitian ini adalah hendaknya hakim dalam melakukan penjatuhan pidana uang pengganti seimbang dengan besaran subsider pidana dan dapat mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi secara maksimal. Dilakukan terobosan peraturan hukum (undang-undang) yang dapat menjadi acuan bagi hakim dalam menentukan besaran uang pengganti yang berimbang dengan besaran subsider pidananya, maupun terobosan dalam hal penyediaan fasilitas dan sarana untuk mempermudah dalam pelacakan aset terpidana korupsi, juga perbaikan terhadap moral aparat penegak hukum sehingga tidak akan terjadi koalisi atau kerjasama antara aparat penegak hukum dan terpidana tindak pidana korupsi untuk melakukan praktik-praktik kecurangan. Kata kuci : Penjatuhan Subsider Pidana Uang Pengganti, Subsider, Banding.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2938682 . Digilib
Date Deposited: 23 Feb 2017 03:21
Terakhir diubah: 23 Feb 2017 03:21
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/25691

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir