ERIK BUDI DARMAWAN , 1312011116 (2017) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENTRANSMISIAN MUATAN PENGHINAAN (Studi Putusan Nomor: 354/Pid.Sus/2016/PN JKT.SEL). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (96Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (2280Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1940Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat telah menimbulkan berbagai dampak positif dan negatif. Dampak positif dari perkembangan teknologi informasi adalah masyarakat lebih mudah dan cepat dalam mengakses informasi, serta lebih mudah berkomunikasi dengan masyarakat lainnya di belahan dunia, disamping itu dampak negatifnya adalah tidak terkontrolnya sikap masyarakat dalam menggunakan aplikas-aplikasi yang dimiliki, sehingga menimbulkan suatu tindak kejahatan di dunia maya (cyber crime). Salah satu bentuk dari cyber crime yaitu penghinaan melalui internet. Seperti kasus pentransmisian muatan penghinaan melalui media sosial twitter. Permasalahan yang dikaji oleh penulis adalah bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pentransmisian muatan penghinaan dan apa saja yang menjadi faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap pentransmisian penghinaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sedangkan berdasarkan sifat, bentuk dan tujuannya adalah penelitian deskriptif dan problem identification, yaitu mengidentifikasi masalah yang muncul kemudian dijelaskan berdasarkan peraturan-peraturan atau perundang-undangan yang berlaku serta ditunjang dengan landasan teori yang berhubungan dengan penelitian. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dan prosedur pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka diperoleh kesimpulan mengenai penegakan hukum pidana terhadap pentransmisian muatan penghinaan (Studi Putusan Nomor: 354/Pid.Sus/2016/PN JKT.SEL). Upaya penegakan hukum pidana terhadap pentransmisian muatan penghinaan (Studi Putusan Nomor: 354/Pid.Sus/2016/PN JKT.SEL) dilakukan dengan diterapkannya tahap-tahap penegakan hukum yaitu tahap formulasi, aplikasi dan eksekusi. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap pentransmisian muatan penghinaan yaitu faktor Undang-Undang, Undang-Undang Erik Budi Darmawan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik batasan masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas. Faktor penegak hukum, dalam hal ini aparat penegak hukum khususnya sumber daya manusia Kepolisian masih perlu pengetahuan yang lebih dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam proses penyelidikan dan penyidikan. selain itu dari segi kualitas dan kuantitas penegak hukum itu juga sangat mempengaruhi. Perhatian penegak hukum, secara khusus Kepolisian lebih berfokus pada kejahatan-kejahatan yang bersifat konvensional yang banyak menyita perhatian publik. Fakor sarana dan fasilitas, kurangnya sarana dan fasilitas penunjang diantaranya adalah alat untuk menunjang proses penyidikan. Faktor masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum. Terakhir faktor kultur atau budaya, media sosial dijadikannya sebuah wadah untuk bercerita, dan secara tidak langsung masyarakat membawa pribadinya masuk ke dalam media sosial tersebut, Dengan masuknya pribadi masyarakat ke media sosial, tidak menutup kemungkinan masyarakat akan membawa kebiasaan-kebiasaan, atau membawa perilaku yang mereka dapatkan ke media sosial. Saran yang disampaikan dalam penelitian ini adalah perlunya sikap dan tindakan yang pro-aktif dari aparat penegak hukum, khususnya aparat kepolisan dalam meningkatkan kualitasnya dengan cara lebih memahami tentang kemajuan teknologi serta dampak yang ditimbulkan. Kemudian penerapan tahap-tahap penegakan hukum secara maksimal di lapangan dan peran aktif masyarakat dalam menciptakan kultur yang baik dan memanfaatkan kemajuan teknologi dengan bijaksana. Kata Kunci: Penegakan hukum pidana, pentransmisian, penghinaan
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 1581130 . Digilib |
Date Deposited: | 23 Feb 2017 06:24 |
Terakhir diubah: | 23 Feb 2017 06:24 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/25703 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |