AGUSTINA VERAWATI, 1312011020 (2017) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK SEBAGAI SAKSI DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Nomor 25/Pid./2015/PT.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (53Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1885Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1661Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Anak sebagai saksi adalah seorang anak yang dapat memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat, didengar maupun dialami sendiri terkait suatu tindak pidana. Dengan memperhatikan kondisi mental dan fisik, tidak menutup kemungkinan bahwa seorang anak saksi dapat menjadi korban. Atas apa yang ia dengar, lihat maupun alami sendiri dapat membuat seorang anak saksi trauma dan hal ini dapat berdampak pada proses pemeriksaan perkara. Sehingga, perlunya perlindungan hukum bagi anak sebagai saksi dalam suatu tindak pidana. Perlindungan hukum yang diberikan haruslah berlandaskan atas prinsip non diskriminasi, memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta prinsip penghargaan terhadap pendapat anak. Perlindungan hukum yang diberikan bagi anak sebagai saksi ini untuk menjamin hak dan kewajiban anak saksi selama dalam proses hukum. Dengan demikian setiap anak saksi dapat terjamin hak-haknya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah perlindungan hukum bagi anak sebagai saksi dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak dan apakah yang menjadi faktor penghambat perlindungan hukum bagi anak sebagai saksi dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah jenis data primer yang didapat melalui wawancara dan data sekunder yang didapat dari dokumen atau literatur yang sesuai dengan penelitian. Analisis yang digunakan analisis kualitatif, kemudian diambil kesimpulan secara induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Saksi dalam Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak, perlindungan hukum yang diberikan bagi anak saksi diberikan mulai dari tahap penyidikan hingga tahap di persidangan. Setiap bentuk perlindungan hukum yang diberikan bagi anak saksi tidak terlepas dari acuan pada prinsip non diskiminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pendapat anak. Dalam setiap tahapan hukum yang dijalani, anak saksi berhak mendapatkan pendampingan oleh lembaga sosial yang menangani perkara anak, salah satunya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kemudian faktor penghambat yang paling dominan dalam perlindungan anak sebagai saksi dalam suatu tindak pidana adalah faktor dari dalam diri anak saksi yang sulit untuk dimintai keterangan serta faktor sarana dan fasilitas yang kurang mendukung proses perlindungan hukum bagi anak saksi. Saran yang dapat diberikan yaitu dibutuhkannya pemahaman oleh para penegak hukum mengenai psikologis anak saksi agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik. Selain itu hendaknya pemerintah harus lebih memperhatikan mengenai pengadaan sarana dan fasilitas sebagai salah satu penunjang pelaksaanan perlindungan hukum bagi anak sebagai saksi. Kata Kunci: Perlindungan Saksi, Tindak Pidana Penganiayaan, Anak.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2516141 . Digilib |
Date Deposited: | 24 Feb 2017 03:35 |
Terakhir diubah: | 24 Feb 2017 03:35 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/25725 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |