PERBANDINGAN KETENTUAN PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP PUBLIK FIGUR OLEH HATERS MELALUI MEDIA SOSIAL DAN MEDIA MASSA

NURUN NAZMI, 1212011236 (2017) PERBANDINGAN KETENTUAN PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP PUBLIK FIGUR OLEH HATERS MELALUI MEDIA SOSIAL DAN MEDIA MASSA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (90Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1310Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1246Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pencemaran nama baik dilihat dari KUHP dapat diistilahkan sebagai penghinaan atau penistaan terhadap seseorang. Penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak), yang dimaksud dengan “menghina”, yaitu “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang biasanya merasa „malu‟. „Kehormatan‟ yang diserang disini hanya mengenai kehormatan tentang „nama baik‟, bukan „kehormatan‟ dalam lapangan seksual. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yakni penulisan karya ilmiah yang didasarkan pada studi kepustakaan dan mencari konsep-konsep, pendapatpendapat ataupun penemuan yang berhubungan dengan permasalahan. Ketentuan Pidana pencemaran nama baik terhadap publik figur oleh haters melalui media sosial dan media massa diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang. Perbedaan ketentuan pidana pencemaran nama baik terhadap publik figur oleh haters dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Di dalam KUHP pencemaran nama baik atau penghinaan diatur didalam Pasal 310 dan 311 sedangkan di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan peraturan khusus dari KUHP sebagaimana asas hukum lex spesialis derogate legi lex generalis diaturnya mengenai pencemaran nama baik di dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman Hukuman Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Massa dan Media Sosial, adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Mengenai keterkaitan antara Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan pasal-pasal dalam KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, khususnya dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 7356393 . Digilib
Date Deposited: 24 Feb 2017 06:47
Terakhir diubah: 24 Feb 2017 06:47
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/25740

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir