IMPLEMENTASI BATAS USIA MINIMAL DALAM PERKAWINAN BERDASARKAN UU NOMOR 1 TAHUN 1974

BOGA KHARISMA, 1112011080 (2017) IMPLEMENTASI BATAS USIA MINIMAL DALAM PERKAWINAN BERDASARKAN UU NOMOR 1 TAHUN 1974. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (39Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1061Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (962Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pemerintah mengatur ketentuan mengenai batas usia perkawinan melalui Pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Dalam hukum perkawinan juga diisyaratkan adanya batas kedewasaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimanakah implementasi terhadap batas usia minimal dalam perkawinan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 dan apakah faktor yang menjadi hambatan dalam mengimplementasikan batas usia minimal dalam perkawinan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974. Dalam skripsi ini juga dikaji pengaturan tentang perkawinan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif kualitatif. Data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dengan studi ke KUA Sukarame Bandar Lampung. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa pembatasan usia menikah menghapuskan kekaburan penafsiran batas minimal usia menikah, baik yang terdapat dalam hukum Islam dan mengatasi masalah kependudukan serta factor hambatan implementasi dalam batas usia perkawinan adalah faktor lingkungan, ekonomi, sosial, agama, pendidikan, dan budaya Berdasarkan pasal tersebut perempuan hanya boleh melangsungkan perkawinan jika telah mencapai usia 16 tahun dan usia 19 tahun bagi laki-laki dengan ketentuan mendapat izin dari orang tua Kata Kunci : Implementasi, Perkawinan, Batas Usia Minimal. IMPLEMENTATION OF THE MINIMUM AGE LIMITS MARRIAGE IN ACCORDANCE WITH LAW NUMBER 1 1974 Government set conditions about limit age marriage through Article 7 Constitution No. 1 Year 1974. Based on the clause can only be female into marriage if already reach age 16 year and age 19 year for men with the provisions of permission from parents. However, the age limit provisions The apparently experiencing disharmony with the Child Protection Act which determines the age under 18 years old is the age of the children and marriage at that age should be prevented. Unconformity in both laws This is reinforced by a system of pluralism, the age limit in several articles in Law No. 1 of 1974. The problems discussed in this thesis is how the implementation of the minimum age of marriage in accordance with Law No. 1 of 1974 and Factors on poses in implementing the minimum age of marriage in accordance with Law No. 1 of 1974. In this thesis also examines arrangements about marriage in Indonesia. The method used in this study is empirical juridical, with specification of qualitative descriptive study. The data collected are primary data and secondary data. Primary data from observations and interviews with respondents who have been assigned, while secondary data obtained through library research. The results of this study mention that at age 16 a person yet reached maturity good in psychological nor biological, so that must prevented their marriage at that age because of the potential to exploitation sexual, discrimination, and other abuses. Keywords: Implementation, Marriage, Minimum Age Limit.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 6617570 . Digilib
Date Deposited: 27 Feb 2017 04:36
Terakhir diubah: 27 Feb 2017 04:36
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/25763

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir