WAHYU OLAN SAPUTRA, 1312011341 (2017) ALASAN PENGHAPUS PIDANA DENGAN MENGGUNAKAN METODE KOERSIF DALAM MENDIDIK SISWA OLEH GURU DI SEKOLAH. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (13Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1984Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1600Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Ranah pendidikan selamanya tidak akan pernah terlepas dari peran seorang guru, guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik, tentu melakukan berbagai cara yang berkaitan dengan metode-metode pengajaran. Pengendalian sosial dalam dunia pendidikan sangat dibutuhkan untuk membentuk siswa yang berkarakter baik sesuai dengan citra bangsa Indonesia. Pengendalian sosial memiliki berbagai macam metode, salah satunya ialah metode koersif. Metode koersif adalah tindakan pengendalian oleh pihak-pihak yang berwenang dengan menggunakan kekerasan atau paksaan. Hukum Pidana mengenal kekerasan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, penulis hendak mengkaji mengenai batasan untuk dapat menentukan mana yang termasuk dalam kategori pengendalian sosial dan mana yang termasuk tindak kekerasan dalam hukum pidana. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan masalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data dan sistematisasi data yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa metode koersif dalam mendidik siswa di sekolah dapat dijadikan alasan penghapus pidana, tepatnya pada alasan penghapus pidana diluar KUHP. Hal tersebut dikarenakan perbuatan metode koersif tidak memenuhi unsur materil tindak pidana, selain itu pun metode koersif diperkuat dengan Pasal 50 dan 51 Ayat (1) KUHP, dan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1554 tahun 2013. Guru tidak hanya mendidik dalam pembelajaran pengetahuan, namun mendidik moral siswa sesuai karakter bangsa Indonesia. Sedangkan, Batasan metode koersif yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana ialah ditentukan pada niat dan tujuan yang tampak pada pelaku, sebab apabila metode koersif maka niat dan tujuan yang hendak dicapai ialah kebaikan. Sedangkan kekerasan dan penganiayaan dalam tindak pidana, niat dan tujuan yang hendak dicapai ialah nestapa. Jika perbuatan menimbulkan luka atau rasa sakit itu bukan merupakan tujuan melainkan merupakan cara untuk mencapai Wahyu Olan Saputra suatu tujuan yang dapat dibenarkan, maka dalam hal tersebut orang tidak dapat berbicara tentang adanya suatu penganiayaan dan kekerasan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah metode koersif dalam mendidik siswa di sekolah dapat dijadikan alasan penghapus pidana dan batasan metode koersif yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana ialah ditentukan pada niat dan tujuan yang tampak pada pelaku. Kata kunci: alasan penghapus pidana, metode koersif, guru.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 3151069 . Digilib |
Date Deposited: | 27 Feb 2017 07:48 |
Terakhir diubah: | 27 Feb 2017 07:48 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/25781 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |