ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BERUSIA LANJUT (Studi Putusan Nomor: 1215/PID.B/2014/PN.TK)

DEA PERMAI SARI, 1312011085 (2017) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BERUSIA LANJUT (Studi Putusan Nomor: 1215/PID.B/2014/PN.TK). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1402Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1108Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pelaku tindak pidana penggelapan biasanya dipidana paling lama empat tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi pada kenyataannya dalam Putusan Nomor: 1215/Pid.B/2014/PN.Tjk, hakim justru meringankan hukuman dengan pertimbangan bahwa pelaku telah berusia lanjut yaitu 73 tahun, sehingga pelaku hanya pidana penjara selama 8 bulan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan berusia lanjut? (2) Apakah penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan yang berusia lanjut sesuai dengan keadilan substantif? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan akademisi hukum pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan yang berusia lanjut (Putusan Nomor: 1215/Pid.B/2014/ PN.Tjk) adalah ketentuan mengenai minimal dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP, yaitu adanya keterangan saksi dan alat bukti berupa retur. Pertimbangan hakim ini sesuai dengan teori pendekatan seni dan intuisi yaitu hakim dalam menjatuhkan pidana mempertimbangkan usia terdakwa yang sudah tua, sehingga pidana yang dijatuhkan hanya 8 bulan penjara, sedangkan ancaman pidana penjara pada Pasal 372 KUHP yaitu 4 tahun. (2) Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan yang berusia lanjut tidak memenuhi keadilan substantif karena hakim kurang mempertimbangkan besarnya kerugian yang diderita korban dan perbuatan terdakwa dilakukan dalam waktu yang lama yaitu sejak Tahun 2010 sampai dengan 2013. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Majelis hakim yang menangani tindak pidana penggelapan di masa yang akan datang hendaknya mempertimbangkan rasa keadilan dalam menjatuhkan putusan (2) Pihak pelaku usaha kepariwisataan melakukan pengawasan terhadap petugas tiket untuk menutup peluang terjadinya kerugian akibat tindak pidana penggelapan. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penggelapan, Usia Lanjut

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 7668326 . Digilib
Date Deposited: 27 Feb 2017 06:23
Terakhir diubah: 27 Feb 2017 06:23
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/25788

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir