WAILIM ALDRIN, 1212011355 (2017) LARANGAN TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA DALAM KEGIATAN POLITIK. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (833Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (764Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dasarnya merupakan abdi negara dan abdi masyarakat yang dituntut untuk memiliki kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Oleh karena itu ASN dilarang aktif dalam kegiatan politik. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pengaturan tentang larangan terhadap Aparatur Sipil Negara dalam kegiatan politik? (2) Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat dalam larangan terhadap Aparatur Sipil Negara dalam kegiatan politik? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan (1) Pengaturan tentang larangan terhadap Aparatur Sipil Negara dalam kegiatan politik terdapat dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 ayat (1) Pera¬turan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2004 tentang larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota partai politik, pengaturan terhadap ASN yang aktif dalam aktivitas politik dan pengaturan sanksi terhadap asn yang aktif dalam aktivitas politik. (2) Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam larangan terhadap Aparatur Sipil Negara dalam kegiatan politik adalah adanya pengaruh dari pejabat politik, sehingga apabila ditemukan adanya ASN yang melanggar peraturan atau tidak netral dengan mendukung salah satu calon tertentu dan calon tersebut pada akhirnya menang, maka akan sulit untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan ASN, sebab ia dilindungi oleh calon yang didukungnya tersebut. Selain itu ASN penangguhan penangangan perkara yang dilakukannya dengan alasan yaitu masih dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Badan Kepegawaian Daerah hendaknya meningkatkan pengawasan kepada para ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis. (2) Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Badan Kepegawaian Daerah hendaknya meningkatkan sosialisasi tentang netralitas ASN dalam aktivitas politik praktis. Kata Kunci: Larangan, ASN, Kegiatan Politik PROHIBITION AGAINST STATE CIVIL APPARATUS IN POLITICAL ACTIVITY State Civil Apparatus is basically a servant of the state and public servant who is required to have loyalty and obedience to the Pancasila, the 1945 Constitution, the state and the government in carrying out the task of governance and development. Therefore ASN prohibited active in political activities. Issues to be addressed in this study are: (1) How is the regulation of the ban on State Civil Apparatus in political activities? (2) What factors are a barrier to the prohibition against State Civil Apparatus in political activities? The approach used problem is normative and empirical. The data used are primary data and secondary data. The data collection is done through library research and field study and further analyzed qualitatively. Results of research and discussion shows (1) The arrangement of the prohibition against the State Civil Apparatus in political activities contained in Article 9 of Law No. 5 of 2014 concerning the State Civil Apparatus, Article 2 (1) Government Regulation of Republic Indonesia Number 37 of 2004 on the prohibition Civil servants become members of political parties, setting the State Civil Apparatus active in political activities and setting sanctions against asn active in political activity. (2) Factors that become an obstacle in the prohibition against Apparatus State Civil in political activities is the influence of political officials, so that if found their State Civil Apparatus which is illegal or neutral to favor one particular candidate and that candidate ultimately wins, it will be difficult to follow up on violations committed by State Civil Apparatus, because he was protected by the candidate they support. Additionally State Civil Apparatus suspension of handling the case it does with reason is still under investigation authorities. Suggestions in this study are: (1) The Government of Bandar Lampung and related agencies should improve supervision of State Civil Apparatus always apply herself as a servant of the state and public servant, so as not to engage in practical politics. (2) The Government of Bandar Lampung and related agencies should improve extention of State Civil Apparatus about netrality of State Civil Apparatus in practical political activity. Keywords: Prohibition, ASN, Political Activity
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > JS Local government Municipal government > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 7235356 . Digilib |
Date Deposited: | 28 Feb 2017 04:46 |
Terakhir diubah: | 28 Feb 2017 04:46 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/25836 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |