PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MELARIKAN DIRI (DPO)MELALUI PERADILAN IN ABSENTIA

Andres , Suprianus (2017) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MELARIKAN DIRI (DPO)MELALUI PERADILAN IN ABSENTIA. Other thesis, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK (INDONESIA & INGGRIS).pdf

Download (63Kb) | Preview
[img] File PDF
TESIS FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3631Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3506Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penegakan hukum tindak pidana korupsi pada kenyataannya dihadapkan kendala yaitu pelaku tindak pidana yang melarikan diri atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Permasalahan penelitian: Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri (DPO) melalui peradilan In Absensia dan mengapa terdapat hambatan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri (DPO) melalui peradilan In Absensia? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh simpulan penelitian sebagai jawaban atas permasalahan yang diajukan. Hasil penelitian menunjukkan: Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri (DPO) melalui peradilan In Absensia dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peradilan In Absensia dilaksanakan untuk menyelamatkan keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi, dengan adanya putusan hakim dalam Peradilan In Absensia, maka harta tersangka/terdakwa yang telah disita dapat langsung dieksekusi dalam upaya mengembalikan kerugian negara. Faktor-Faktor penghambatnya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri (DPO) melalui peradilan In Absensia adalah faktor substansi hukum, yaitu tidak adanya pengaturan secara khusus peradilan In Absensia dalam KUHAP. Faktor aparat penegak hukum, penyidik tidak bisa secara objektif dalam memeriksa tersangka. Hambatan yang dihadapi jaksa bersifat teknis seperti pemanggilan terdakwa melalui surat kabar di mana harus memasang iklan yang membutuhkan biaya besar. Hambatan yang dihadapi hakim adalah tidak bisa melakukan klarifikasi terhadap terdakwa karena pembuktian sepihak. Faktor sarana prasarana, yaitu data persidangan tidak rill atau sepihak sedangkan dalam hukum pidana materil adalah kongkret. Faktor masyarakat, yaitu masyarakat memandang bahwa peradilan In Absensia bersifat diskriminatif dan tidak sesuai dengan asas praduga tidak bersalah. Saran penelitian: Agar dirumuskan aturan hukum acara mengenai pelaksanaan peradilan In Absensia dimulai pada tahap penyidikan hingga persidangan dalam perkara tindak pidana korupsi. Hendaknya direvisi rumusan Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menghilangkan kata “dapat” sehingga diharapkan adanya kesamaan visi antara penyidik dan penuntut umum tentang pelaksanaan peradilan in absentia. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Korupsi, In Absentia Law enforcement corruption in fact faced with obstacles, such as the criminal who escape. The research problem: How is law enforcement against the perpetrators corruption who escape trough in absentia court and why there are barriers on law enforcement against the perpetrators corruption who escape trough in absentia court? The approach used in this study is juridical normative and empirical juridical approach. The data collection is done through library research and field study, then analyzed qualitatively to obtain research conclusions in response to the problems posed. The results showed: law enforcement against the perpetrators corruption who escape trough in absentia court conducted under the provisions of Article 38 of the Law on Corruption Eradication. Justice in absentia was implemented to save the state finances caused by corruption, with a decision of the judge in the judiciary in absentia, then the property of suspects/defendants who have been seized can be directly executed in an attempt to restore losses to the state. Factors inhibiting law enforcement against the perpetrators corruption who escape trough in absentia court was a factor in the substantive law, namely the absence of special arrangements trial in absentia in the Criminal Code. Areas of law enforcement officers, investigators can not be objective in interviewing suspects. Barriers faced prosecutor technical nature such as summoning the accused in a newspaper where to place ads were costly. Barriers faced a judge is not able to clarify the defendant as evidence unilaterally. Factors infrastructure, ie the data is not the real or unilateral hearing whereas in criminal law is a concrete material. Community factors, namely the public perceives that justice in absentia is discriminatory and inconsistent with the presumption of innocence. Suggestion research: To formulate rules of procedural law concerning the administration of justice in absentia begins at the stage of investigation to trial in a corruption case. Should be revised formulation of Article 38 Paragraph (1) of the Law on Corruption Eradication, by omitting the word "may" so hopefully common vision between the investigator and the prosecutor about the administration of justice in absentia. Keywords: Law Enforcement, Corruption, In Absentia

Jenis Karya Akhir: Tesis (Other)
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Hukum S2
Pengguna Deposit: 1304889 . Digilib
Date Deposited: 31 Jul 2023 03:26
Terakhir diubah: 31 Jul 2023 03:26
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/25971

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir