PEMIDANAAN TERHADAP AYAH SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA ANAK KANDUNG (Studi Putusan Nomor: 7/Pid/2016/PT.TJK)

Aditya Sukimto, 1422011006 (2017) PEMIDANAAN TERHADAP AYAH SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA ANAK KANDUNG (Studi Putusan Nomor: 7/Pid/2016/PT.TJK). Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (1581Kb) | Preview
[img] File PDF
TESIS FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1586Kb)
[img]
Preview
File PDF
TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1587Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Seorang ayah seharusnya memberikan perlindungan dan kasih sayang terhadap anak kandungnya, tetapi pada kenyataannya justru menjadi pelaku tindak pidana pencabulan sebagaimana dalam Putusan Nomor: 7/Pid/2016/PT.TJK. Pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Anak pada dasarnya merupakan upaya untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. Permasalahan penelitian: Bagaimanakah pemidanaan terhadap ayah sebagai pelaku tindak pidana pencabulan pada anak kandung dan apakah pemidanaan terhadap ayah sebagai pelaku tindak pidana pencabulan pada anak kandung telah memenuhi rasa keadilan? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Informan terdiri dari Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan akademisi Fakultas Hukum Unila. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: Pemidanaan terhadap ayah sebagai pelaku tindak pidana pencabulan pada anak kandung dalam Putusan Nomor: 7/Pid/2016/PT.TJK, dilaksanakan dengan penjatuhan pidana selama 13 tahun penjara terhadap ayah yang menjadi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya. Pemidanaan ini kurang sesuai dengan teori tujuan pidana yaitu pidana yang dijatuhkan bukanlah sekedar rnelaksanakan pembalasan dari suatu perbuatan jahat, tetapi juga rnernpunyai tujuan lain yang bermanfaat, sebagai pembinaan terhadap pelaku agar tidak melakukan tindak pidana lagi di kemudian hari dan sebagai pembelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Pidana penjara selama 13 tahun yang dijatuhkan hakim terhadap ayah yang melakukan tindak pidana pencabulan pada anak kandung belum memenuhi rasa keadilan, karena tidak sesuai dengan ancaman pidana maksimal yaitu 15 tahun. Selain itu korban dalam perkara ini adalah anak kandung pelaku, yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari ayahnya sebagai orang yang terdekat dengan anak, tetapi justru dijadikan sebagai objek pencabulan. Saran dalam penelitian ini adalah: Hakim yang menangani tindak pidana terhadap anak di masa yang akan datang agar menjatuhkan pidana yang maksimal dan hendaknya tetap konsisten pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Orang tua dan masyarakat luas pada umumnya, agar semakin meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan tempat bermain anak. Kata Kunci: Pemidanaan Ayah, Pencabulan, Anak Kandung ABSTRACT A father should provide protection and affection towards her own child, but in fact it becomes criminal sexual abuse, as in Decision No. 7/Pid/2016/PT.TJK. The enactment of the Child Protection is basically an effort to provide protection and justice for children who become victims of crime. The research problem: How is the criminalization of the father as a criminal sexual abuse in child birth and whether the criminal prosecution against the father as a criminal sexual abuse in biological children have sense of fairness? The approach used in this study is normative and empirical. Data collection procedures performed with the literature study and field study. Informants consists of High Court Judges and academics Tanjung Karang Unila Faculty of Law. The data were then analyzed qualitatively. The results showed: Criminalization of the father as a criminal on the biological child molestation in Decision No. 7/Pid/2016/PT.TJK, carried out with criminal punishment for 13 years in prison for father to be the perpetrator of abuse against her own child. Criminalization is not in accordance with the theory of the purpose of criminal ie sentence imposed is not just rnelaksanakan recompense of an evil deed, but also rnernpunyai other purposes beneficial, as guidance to the offender from committing criminal offenses in the future and as a lesson to others not to committed the crime of sexual abuse against children. Imprisonment for 13 years imposed a judge to the father who commit felony obscenity on the biological child has not fulfilled a sense of justice, because it does not correspond to a penalty of a maximum of 15 years. Besides the victim in this case is the child of the perpetrator, who should receive protection from his father as the person closest to the child, but rather serve as the object of abuse. Suggestions in this study are: Judges handling the criminal acts against children in the future in order to convict the maximum and should remain consistent with the provisions of the Child Protection Act. Parents and the public in general, in order to increase oversight of the environment and children's playground. Keywords: Criminalization Againts Father, Molestation, Biological Child

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Hukum S2
Pengguna Deposit: 3364110 . Digilib
Date Deposited: 16 Mar 2017 03:51
Terakhir diubah: 16 Mar 2017 03:51
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26074

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir