HAK GUGAT ORGANISASI (LEGAL STANDING) PADA PERKARA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

ANNISA DWI LAKSANA, 1312011050 (2017) HAK GUGAT ORGANISASI (LEGAL STANDING) PADA PERKARA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (39Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1919Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1581Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Hak gugat organisasi (legal standing) merupakan mekanisme pengajuan gugatan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai akibat pelanggaran atau adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak lain yang merupakan kegiatan perlindungan yang dilakukan LSM tersebut. Saat ini terdapat beberapa LSM di bidang perlindungan konsumen yang telah mengajukan gugatan, namun gugatan yang diajukan sebagian besar diputus tidak dapat diterima karena LSM tersebut dianggap tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Penelitian ini mengkaji mengenai dasar hukum hak gugat organisasi pada perkara perlindungan konsumen, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh LSM yang bertindak sebagai wakil dalam pengajuan gugatan legal standing pada perkara hukum perlindungan konsumen, serta studi kasus penerapan gugatan legal standing dalam perkara perlindungan konsumen di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan dengan tipe judicial case study. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumen, dan studi putusan. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data dan sistematika data. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pengajuan gugatan legal standing pada perkara hukum perlindungan konsumen adalah Pasal 46 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Syarat yang harus dipenuhi oleh LSM dalam pengajuan gugatan legal standing pada perkara perlindungan yaitu LSM tersebut harus terlebih dahulu memenuhi syarat sebagai lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM). Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi LPKSM untuk dapat mengajukan gugatan ii adalah berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Penerapan gugatan legal standing dalam perkara perlindungan konsumen di Indonesia belum dapat diterapkan secara tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini karena terjadi perbedaan penafsiran mengenai kepentingan yang harus diwakili LPKSM dan kurang pahamnya LPKSM mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan gugatan legal standing serta tidak adanya peraturan pelaksana yang mengatur mengenai mekanisme gugatan legal standing. Kata Kunci: Gugatan Legal Standing, Perlindungan Konsumen, LPKSM

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 4765070 . Digilib
Date Deposited: 30 Mar 2017 03:02
Terakhir diubah: 30 Mar 2017 03:02
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26114

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir