DEVITA AYUSAFITRI, 1342011055 (2017) PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA KOPERASI BMT SYARI’AH MAKMUR BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (70Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1452Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1292Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) merupakan lembaga ekonomi masyarakat yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dengan berdasarkan prinsip syariah dan prinsip koperasi. Pembiayaan bermasalah pada BMT adalah pembiayaan dimana anggotanya tidak menepati jadwal angsuran, sehingga pihak BMT akan melakukan upaya penyelesaian permasalahan tersebut. Penelitian ini mengkaji tentang pembiayaan bermasalah dalam akad musyarakah yang terdapat pada BMT Syari’ah Makmur. Pokok bahasan dalam penelitian ini mengenai bentuk pembiayaan bermasalah dalam akad musyarakah pada BMT Syari’ah Makmur, faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah dalam akad musyarakah serta penyelesainnya yang diterapkan pada BMT Syari’ah Makmur. Jenis penelitian yang dipakai adalah normatif-empiris dan tipe penelitian adalah deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang dijadikan pedoman adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara, kemudian diolah dengan cara identifikasi data, seleksi data, klasifikasi data, sistematika data, dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa bentuk pembiayaan bermasalah dalam akad musyarakah pada BMT Syari’ah Makmur berdasarkan data perpindahan kolektibilitas pembiayaan musyarakah tahun 2014-2016 adalah pembiayaan musyarakah yang termasuk dalam kategori kurang lancar terbilang Rp 80.737.000,- dari 34 anggota, diragukan terbilang Rp 22.775.000,- dari 14 anggota, dan macet terbilang Rp 52.221.500,- dari 29 anggota. Faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah dalam akad musyarakah dari pihak BMT Syari’ah Makmur adalah karena penilaian karakter calon anggota yang tidak sempurna, kelalaian petugas dalam menganalisa data pembiayaan anggota, lemahnya tenaga kerja khusus bagian penagihan, kurangnya penerapan sistem pemantauan pembiayaan, sedangkan faktor dari pihak anggota adalah karena karakter anggota, anggota tidak sungguh-sungguh dalam mengangsur pembiayaan, anggota tidak jujur dalam mengajukan pembiayaan, penghasilan anggota yang menurun, usaha anggota tidak berkembang, dan tempat tinggal anggota yang berpindah-pindah. Penyelesaian pembiayaan bermasalah dalam akad musyarakah yang diterapkan pada BMT Syari’ah Makmur adalah dengan cara melakukan upaya administrative, penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), penataan kembali (restructuring) atau eksekusi jaminan. Kasus pembiayaan bermasalah dalam akad musyarakah pada BMT Syari’ah Makmur tahun 2014-2016 berjumlah 15 anggota yang diselesaikan dengan upaya penyelesaian rescheduling dan belum ada kasus yang diselesaikan dengan upaya penyelesaian lain. Kata Kunci: Penyelesaian, Pembiayaan Bermasalah, Akad Musyarakah
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 8865184 . Digilib |
Date Deposited: | 12 Apr 2017 04:06 |
Terakhir diubah: | 12 Apr 2017 04:06 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26224 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |