Rizki Amalia, 1312011289 (2017) ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN BISNIS ONLINE. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (11Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1724Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1410Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Kemajuan teknologi komunikasi khususnya dalam dunia online sudah digunakan masyarakat sebagai alat untuk berbisnis bahkan untuk kepentingan politik. Namun, karena kemudahan untuk berkreativitas banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk hal-hal yang merugikan orang banyak. Kejahatan yang sering terjadi dalam media internet adalah penipuan dengan mengatasnamakan bisnis online dengan menggunakan media internet. Yang menawarkan berbagai macam produk penjualan yang dijual dengan harga dibawah rata-rata. Demi mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri sendiri, para pelaku melanggar aturan dan norma-norma hukum yang berlaku. Bisnis secara online mempermudah para pelaku penipuan dalam melakukan aksinya. Berdasarkan hal-hal tersebut maka dirumuskan permasalahan hukum mengenai penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan bisnis online, dan faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan bisnis online. Untuk membahas kedua permasalah tersebut, penulis melakukan penelitian dengan dua pendekatan. Pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Metode pengambilan sempel yang digunakan adalah purposive sampling, dengan satu (1) orang Polisi Polda Bandar Lampung, satu (1) orang Pakar Hukum Telematika, dan satu (1) orang Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data yang diperoleh dikelola dengan menggunakan metode induktif yaitu dengan melakukan editing, klarifikasi dan sistematika data. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan bisnis online dilakukan sesuai dengan aturan hukum pidana yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dikenakan Pasal 378 KUHP. Tetapi karena dalam Pasal 378 KUHP untuk ancaman pidananya terlalu ringan maka aparat kepolisian juga menggunakan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah mampu menjerat pelaku. Faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan bisnis online yaitu(a) faktor hukumnya sendiri yang dalam hal ini undang-undang yang hukumannya terlalu ringan dan tidak memnimbulkan efek jera sehingga masih banyak oknum-oknum yang ingin memanfaatkan keadaan yang ada tanpa memikirkan yang lain, (b) penegakan hukum kurangnya anggota atau tim penyidik yang benar-benar berkompeten dalam menangani kasus tersebut, (c) sarana dan fasilitas yang belum sepenuhnya memadai seperti anggaran yang terkadang tidak mencukupi. Penulis menyarankan bagi aparat penegak hukum perlu meningkatkan pemahaman dan kinerja dikalangan aparat penegak hukum dalam mencegah tindak pidana penipuan bisnis online. Pemerintah dan para pembuat undang-undang sudah selayaknya segera melakukan amandemen terhadap KUHP terutama Pasal 378 yang dinilai sudah layak dipakai karena sanksi yang kurang berat bagi para pelaku penipuan bisnis online, Penulis juga menyarankan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dalam sebuah bisnis berbasis online, agar tidak terjadi lagi kedepannya. Kata kunci : Penegakan Hukum Pidana, Tindak Pidana Penipuan, Bisnis Online
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 1683528 . Digilib |
Date Deposited: | 12 Apr 2017 06:36 |
Terakhir diubah: | 12 Apr 2017 06:36 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26233 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |