ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI TENTANG PERBUATAN YANG MENGHAMBAT PROSES PERADILAN (CONTEMPT OF COURT) DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA

DIMAS ABIMAYU, 1312011102 (2017) ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI TENTANG PERBUATAN YANG MENGHAMBAT PROSES PERADILAN (CONTEMPT OF COURT) DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (299Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (2252Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2029Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Contempt Of Court dapat menghambat proses persidangan dikarenakan adanya oknum-oknum yang terlibat permainan kotor yang menghambat persidangan yang memicu adanya keributan antar pihak, perbuatan seperti penghinaan dan pelecehan yang mengakibatkan timbulnya ketidakefektifan jalannya sebuah persidangan. Dengan adanya hal tersebut, maka pemerintah mengingkan adanya kebijakan formulasi tentang perbuatan yang menghambat proses peradilan tersebut yang sedang dibahas di DPR, yang tercantum di dalam RUU KUHP dan RUU Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah kebijakan formulasi tentang perbuatan yang menghambat proses peradilan (Contempt of Court) dalam sistem peradilan Indonesia dan (2) Apakah pengaturan Contempt Of Court bersifat overlapping dengan RUU KUHP? Metode yang digunakan penulis dalam menyusun skripsi ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan di dukung oleh pendekatan yuridis empiris yang berupa dukungan dari para pakar hukum pidana dan penegak hukum untuk mendukung data yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara melihat, menelaah dan menginterprestasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum melalui penelurusan kepustakaan yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan penulisan skripsi ini. Penelurusan bahan-bahan kepustkaan dilakukan dengan mempelajari asas-asas, teori-teori, konsep-konsep, serta peraturan-peraturan yang berhubungan dengan masalah yang dibahas. Dimas Abimayu Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa permasalahan Contempt of Court saat ini di Indonesia masih menjadi sekedar wacana saja karena selama ini belum ada tindakan yang tegas dari para hakim terhadap para pelaku yang perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan Contempt of Court, padahal pasal-pasal yang tersebar di dalam KUHP dapat dipergunakan dan untuk menjaga agar lembaga peradilan tetap terhormat dan berwibawa. Terkait dengan RUU KUHP yang tengah dalam proses pembahasan di DPR, pilihan kebijakan hukum yang paling memungkinkan adalah mengatur tindak pidana penyelenggaran peradilan dalam RUU KUHP dan bukan dengan RUU Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan yang berdiri sendiri. Mengenai pengaturan non pidana yang ada di dalam RUU Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan jika nanti pada akhirnya tidak menjadi undang-undang tersendiri, ketertiban persidangan, kelancaran persidangan, dan pengamanan persidangan dapat diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung dan Peraturan Mahkamah Konstitusi mengingat kedua lembaga peradilan tersebut diberikan wewenang untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka pemerintah harus lebih memperhatikan kembali diformulasikannya suatu undang-undang yang terkait dengan Contempt of Court agar nantinya dapat terjamin suatu upaya penegakkan hukum di lembaga peradilan yang dapat mengatur ketertiban jalannya suatu persidangan, serta pemerintah harus lebih bijak dalam memformulasikan suatu peraturan perundangundangan sehingga dapat sesuai dengan perkembangan masyarakat dan juga harus jelas di dalam merumuskannya agar tidak menimbulkan bias hukum, tumpang tindih antar peraturan, dan ketidakpastian hukum. Kata Kunci : Kebijakan Formulasi, Contempt of Court, Sistem Peradilan Indonesia FORMULATION POLICY ANALYSIS OF JUDICIAL PROCESS WORKS WHICH INHIBIT (CONTEMPT OF COURT) JUDICIAL SYSTEM IN INDONESIA Contempt Of Court could hinder the trial process because of the elements involved in the dirty game that inhibits the trial that sparked the commotion between the parties, actions such as humiliation and abuse that resulted in the emergence of ineffectiveness course of a trial. Given this, the government wished for policy formulation on actions that impede the judicial process is being discussed in the House, which is listed in the Draft Bill and the Bill on the Implementation of Justice Crime. The problems discussed in this paper are (1) how the policy formulation of the act which obstruct the trial (Contempt of Court) in the Indonesian justice system and (2) Does the setting Contempt Of Court is overlapping with the draft of the Criminal Code? The method used in this thesis is using normative juridical approach and supported by empirical juridical approach in the form of support from the experts of criminal law and law enforcement agencies to support the normative juridical data. Normative juridical do with how to view, examine and interpret things concerning the theoretical principles of the law through a literature search was associated directly or indirectly with this thesis. Materials literature search was conducted to study the principles, theories, concepts, and regulations related to the issues discussed. Based on the results of research and discussion can be concluded that the problem of the Contempt of Court is now in Indonesia is still just discourse just because there has been no decisive action of the judges against the perpetrators of the act can be categorized as acts of Contempt of Court, though vaguely defined chapters scattered in the Criminal Code can be used and to ensure that the judiciary remain respectable and dignified. Related to Criminal Code draft that was in the process of discussion in Parliament, legal policy choices most likely is criminalize the delivery of justice in the Draft Criminal Code, not with Bill Crime Implementation of Justice that stands alone. Regarding the setting of non criminal in the Offense Bill Implementation of Justice if it later in the end did not become a separate Act, the order of the trial, the smoothness of the trial, and securing trials can be regulated by the Supreme Court and the Constitutional Court Regulation considering both the judiciary was given authority to further regulate the things that are necessary for the smooth execution of duties and authority. Based on the above conclusions, the government should pay more attention back formulation a law relating to Contempt of Court order will be guaranteed an effort of law enforcement in the judiciary can arrange the order the course of a trial, and the government must be wise in formulating a regulation legislation so as to conform with the development of society and also be clear in order not to cause bias formulate laws, the overlap between regulatory and legal uncertainty. Keywords: Policy Formulation, Contempt of Court, Justice System Indonesia.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 9583467 . Digilib
Date Deposited: 20 Apr 2017 06:20
Terakhir diubah: 20 Apr 2017 06:20
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26273

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir