ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENAHANAN TERSANGKA PADA TINGKAT PENYIDIKAN BERDASARKAN PERATURANKEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 (STUDI KEPOLISIAN RESORT LAMPUNG BARAT)

DEVOLTA DININGRAT, 1342011056 (2017) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENAHANAN TERSANGKA PADA TINGKAT PENYIDIKAN BERDASARKAN PERATURANKEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 (STUDI KEPOLISIAN RESORT LAMPUNG BARAT). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1015Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (926Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penahanan pada dasarnya merupakan suatu tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia karena ditahannya seseorang sudah tentu mengurangi kemerdekaan atau kebebasan diri seorang tersebut. Namun perlu disadari bahwa penahanan terhadap seseorang perlu dilakukan karena orang tersebut telah merusak keseimbangan, ketertiban dalam masyarakat. Penahanan yang dilakukan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dengan disengaja maupun tidak sengaja, maka orang tersebut layak untuk ditahan oleh pihak yang berwenang dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka harus berdasarkan pada bukti yang cukup. Hal ini tercantum dalam Pasal 20 KUHAP. Perawatan Tahanan adalah proses pelayanan tahanan yang dilaksanakan mulai penerimaan sampai dengan pengeluaran tahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah (a). Bagaimanakah penerapan hak-hak dan pelindungan hukum terhadap tersangka berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015? dan (b). Apakah faktor-faktor yang menghambat penerapan hak-hak dan perlindungan hukum terhadap tersangka berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.4 Tahun 2015?. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris, jenis dan sumber datanya menggunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan lapangan, data diperoleh dengan cara melakukan wawancara dengan berbagai responden seperti anggota POLRI dan Dosen Fakultas Hukum Iniversitas Lampung serta Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung. Setelah data terkumpul diolah dengan cara seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisi setelah data terkumpul valid kemudian dianalisis dengan cara menyusun kalimat secara sistematis dan menurut klasifikasinya dan akan diuraikan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penyidik POLRI dalam melakukan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap penahanan terhadap pelaku tindak pidana masing kurang optimal hal ini dikarenakan profesionalitas yang kurang dari aparat kepolisian dan pengetahuan akan mekanisme pelaksanaan yang sudah diatur dalam KUHAP dan Peraturan-peraturan lainnya. Perlakuan penegak hukum yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada mengakibatkan hak-hak seorang tersangka yang harus dijunjung tinggi hak asasi manusia diabaikan. Keluhan atas apa yang dirasakan tersangka oleh perlakuan aparat penegak hukum tidak seiring dengan penerapan apa yang tercantum dalam undang-undang atau peraturan lainnya. Selain itu dalam melakukan penahanan penyidik POLRI menemukan beberapa fator penghambat antara lain (a). Faktor penegak hukum sendiri disebabkan kinerja petugas yang tidak dibekali pengetahuan, (b).Faktor sarana dan prasarana yang terbatas sehingga kinerja aparat tidak optimal, (c). Faktor kebudayaan yang hingga saat ini masih diterapkan dan mengenyampingkan peraturan yang ada. Penulis memberikan saran agar pihak Kepolisisan dapat meningkatkan kinerjanya terkait masalah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap penahanan tersangka, agar dapat ditegakannya keadilan hukum bagi para tersangka pelaku tindak pidana. Ditingkatkannya sarana dan prasarana demi menunjang kinerja aparat sehingga lebih optimal. Dan masyarakat dapat memahami dan mengetahui konteks perlindungan hukum, sehingga tidak ada lagi kebudayaan terkait masalah kekerasan terhadap tersangka. Karena inti dari adanya kekerasan terhadap tersangka adalah kurangnya pengetahuan penyidik POLRI dan masyarakat mengenai mekanisme penahanan sehingga dapat terjadi perlakuan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum terhadap tersangka yang merupakan anggota dari masyarakat serta kebudayaan yang ada ditengah-tengah aparat penegak hukum dan masyarakat. Kata kunci : Kepolisian, Tersangka, Hak.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 3159812 . Digilib
Date Deposited: 20 Apr 2017 08:38
Terakhir diubah: 20 Apr 2017 08:38
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26311

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir