ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA (Studi di Wilayah Hukum Bandar Lampug)

ERNITA LARASATI , 1342011064 (2017) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA (Studi di Wilayah Hukum Bandar Lampug). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (50Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1060Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (983Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (Pasal 1 ayat 6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tetang Perlindungan Saksi dan Korban). Perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan saksi yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana (korban yang kemudian menjadi saksi). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap saksi dalam pemeriksaan perkara pidana serta apa faktor penghambat perlindungan hukum terhadap saksi dalam perkara pidana. Metode Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Selain itu penulis juga menggunakan pendekatan yuridis empiris sebagai bahan penunjang. Sumber dan jenis data adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan yang dilakukan pada Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung, dan Penasehat Hukum sedangkan data sekunder diperoleh dari hasil studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan (1) dalam memberikan perlindungan hukum secara preventif peraturan yang di buat untuk melindungi saksi agar terhindar dari ancaman pada saat memberikan keterangan pada saat pemeriksaan perkara pidana saksi merasa aman tidak ada tekanan dari pihak manapun dan saksi juga bebas memberikan keterangan di hadapan aparat penegak hukum tanpa adanya unsur paksaan, sedangkan perlindungan secara represif yaitu hukuman tambahan ini di buat agar para tersangka atau terdakwa merasa jera sehingga tidak ada lagi korban penganiayaan terhadap saksi dalam pemeriksaan perkara pidana (2) alasan saksi dalam pemeriksaan perkara pidana harus diberikan perlindungan karena mereka yang memberikan kesaksian bisa menyangkut nyawa seseorang banyak saksi yang justru menjadi korban setelah saksi tersebut memberikan keterangannya terhadap suatu perkara. Faktor masyarakat, hukum, aparat penegak hukum serta sarana dan fasilitas juga sangat berpengaruh dalam memberikan perlindungan saksi. Saran dalam penulisan skripsi ini agar perlindungan hukum terhadap saksi dalam pemeriksaan perkara pidana berjalan dengan baik berkaitan dengan hak-hak yang diperoleh lebih diperluas seperti hak untuk perahasiaan identitas secara mutlak, hak untuk memberikan keterangan diruangan terpisah atau khusus supaya saksi memberikan keterangan secara jujur dan tidak ada yang dirahasiakan, perlindungan juga harus di berikan kepada saksi tanpa harus saksi tersebut meminta terlebih dahulu perlindungan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Saksi, Pemeriksaan Perkara Pidana

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 4608725 . Digilib
Date Deposited: 21 Apr 2017 02:34
Terakhir diubah: 21 Apr 2017 02:34
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26313

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir